jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Merek, Refrizal mengatakan RUU tersebut dibuat DPR bersama pemerintah dengan tujuan untuk melindungi semua produk merek lokal. Perlindungan tersebut, menurut Refrizal, sangat penting karena awal tahun depan Indonesia harus ikut dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
“Kepetingan RUU itu untuk melindungi kepentingan nasional. Jadi ini yang perlu didahulukan karena harus selesai paling lama akhir tahun 2015,” kata Refrizal dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk “RUU Tentang Merek” di Press Room DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9).
BACA JUGA: Dua Petugas Sukamiskin Ikut Ditraktir Gayus di Restoran
Selain itu, lanjut politikus PKS ini, RUU tersebut memberi kemudahan dan berpihak kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) mendaftarkan mereknya melalui notaris dimana semua biaya ditanggung negara.
Tidak hanya itu, kata Refrizal, RUU ini juga mempercepat pengurusan pendaftaran merek bagi UMKM. Sebab, kata dia, selama ini untuk mendaftarkan merek ke Kemenkumham terlalu lama.
BACA JUGA: Rini Terima Gratifikasi dari RJ Lino? Istana: Urusan KPK Lah..
“Bahkan dalam praktiknya Kemenkumham sering melanggar batas waktu pengurusan pendaftaran merek yang dimohonkan oleh produsen,” kata anggota DPR dari Daerah Pemilihan Sumatera Barat II ini.(fas/jpnn)
BACA JUGA: Menteri Yuddy, Entah Mengapa tiba-tiba Berubah?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Korban Penipuan Pembuat Surat Palsu Kementerian Itu Ada dari Daerah
Redaktur : Tim Redaksi