jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU), Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Komisi II DPR menyekapati tidak ada revisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) menyikapi putusan Mahkamah Konstiusi (MK) terkait verifikasi partai politik peserta pemilu 2019.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II Zainuddin Amali di kompleks Parlemen, Selasa (16/1), menghasilkan tiga kesimpulan. Pertama, putusan MK dilaksanakan dalam pemilu tahun 2019 dengan prinsip tidak bertentangan dengan ketentuan UU Pemilu.
BACA JUGA: Jangan Anaktirikan Penyandang Disabilitas di Pilkada 2018
"Kedua, tidak melakukan perubahan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan umum,” kata Amali.
Kesimpulan ketiga, melakukan penyesuaian dalam peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu serta PKPU Nomor 11/2017 tentang Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD disesuaikan dengan norma Pasal 172 sampai Pasal 179 UU Pemilu.
BACA JUGA: Hanura Dilanda Konflik Internal, Ini Sikap KPU
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan kesimpulan itu masih akan dibawa ke dalam rapat pleno lembaganya pada malam ini.
“Kami akan putuskan dalam pleno saja. Kami akan rapat dulu,” ucap Arief yang dalam rapat tersebut sempat menyodorkan dua opsi tentang tahapan dimulainya verifikasi parpol.
BACA JUGA: Perpanjangan Waktu Pendaftaran Calon Pilkada Tak Efektif
Tjahjo mewakili pemerintah mengapresiasi upaya yang telah dilakukan KPU dan DPR tersebut. Sehingga, ada pemahaman yang sama mengenai putusan MK.
Dia hanya berharap agar KPU bersama Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu yakin bisa menyelesaikan verifikasi parpol baik yang lama maupun baru.
“Jadi enggak ada masalah. Kami juga menyepakati tidak ada perubahan UU. Toh waktunya KPU juga masih memungkinkan ya. Hanya perlu kesepakatan bersama,” tambah politikus PDI Perjuangan itu.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fadli Zon Dorong Parlemen Negara Islam Solid agar Berwibawa
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam