Perpanjangan Waktu Pendaftaran Calon Pilkada Tak Efektif

Minggu, 14 Januari 2018 – 13:26 WIB
KPU. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang masa pendaftaran pasangan calon (paslon) kepala daerah selama tiga hari pada 14-16 Januari 2018) dianggap tidak efektif.

Meski perpanjangan waktu itu hanya berlaku bagi daerah yang baru memiliki satu paslon.

BACA JUGA: Ikut Pilkada, Pati TNI-Polri Sudah Mundur dari Institusinya

Hal itu disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal DPP PAN Saleh Partaonan Daulay, menyikapi perpanjangan masa pendaftaran di 19 daerah, karena hanya satu paslon yang mendaftar.

Antara lain di Prabumulih, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Lebak, hingga Minahasa Tenggara.

BACA JUGA: PNS Diingatkan Jangan Terbuai Janji Paslon Kada!

Saleh memaklumi dengan perpanjangan itu, KPU berharap akan muncul kandidat lain yang ikut berkompetisi.

Dengan begitu, masyarakat punya pilihan-pilihan alternatif dalam pilkada yang akan diselenggarakan.

BACA JUGA: Ketua Komisi II: Apa Salahnya Calon Tunggal di Pilkada?

Tapi praktiknya sulit bagi paslon lain untuk memenuhi syarat dalam waktu singkat.

“Saya menilai perpanjangan itu tidak efektif sama sekali. Perpanjangan itu kelihatannya hanya formalitas dan simbolik saja," ucap Saleh kepada jpnn.com, Minggu (14/1).

Penilaian itu didasarkan sejumlah alasan. Pertama, aturan main dalam pilkada membolehkan adanya calon tunggal.

Tercatat, dalam pilkada serentak yang lalu sudah pernah dilaksanakan satu paslon melawan kotak kosong.

Kedua, karena aturan membolehkan, ada banyak paslon yang sengaja ingin ‘memborong’ semua parpol untuk menghindari munculnya kandidat lain.

Ada keyakinan bahwa kalau maju lawan kotak kosong peluang menangnya jauh lebih besar.

"Sementara di lain pihak, kandidat lewat jalurindependen persyaratannya cukup sulit dan agak berbelit sehingga banyak yang enggan menempuhnya," kata politikus asal Sumatera Utara ini.

Terakhr, kalaupun diperpanjang tiga hari, kelihatannya tidak mungkin ada kandidat baru yang muncul.

Sebab, semua dukungan parpol sudah diberikan pada paslon yang ada dan telah didaftarkan di KPUD.

Aturan menyebutkan bahwa parpol yang sudah mendukung dan mendaftarkan calonnya tidak boleh lagi menarik dukungannya.

Lalu, dari mana lagi paslon-paslon lain yang mau ikut pilkada dapat dukungan?

“Kalau memilih lewat jalur independen, sekali lagi, pasti berat. Rasanya mustahil ada kandidat yang mampu memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam tiga hari," jelasnya.

Wakil ketua komisi IX DPR justru berharap, kalau ada niat untuk menyempurnakan sistem pilkada, maka perlu dilakukan evaluasi terhadap seluruh aturan dan payung hukum yang ada," pungkas Saleh.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Masih Fokus Amankan KPUD


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler