jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Santoso meminta Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap perempuan yang diduga menemani Hakim Wahyu Imam Santoso pergi ke dokter dan menjadi teman diskusi soal kasus Ferdy Sambo hingga viral di media sosial.
Menurut dia, tugas Komisi Yudisial salah satunya adalah melakukan penyelidikan atas dugaan terjadinya pelanggaran kode etik hakim.
BACA JUGA: Hakim Wahyu Dituduh Bocorkan Vonis Ferdy Sambo, PN Jaksel: Menyesatkan
Pelanggaran kode etik itu dapat berupa penyalahgunaan jabatan ataupun prilaku atau norma hakim yang dinilai tidak beretika dalam kehidupan pribadinya yang mempengaruhi putusan yang diambilnya dalam suatu perkara.
"Atas kejadian itu, Komisi Yudisial punya kewajiban untuk melakakukan investigasi karena itu adalah ranahnya," kata Santoso saat dihubungi wartawan pada Selasa (10/1).
BACA JUGA: Hakim Wahyu Diduga Bocorkan Vonis Ferdy Sambo, PN Jaksel Membantah
Sebenarnya, kata dia, hubungan Hakim Wahyu dengan wanita yang mengunggah video adalah ranah privasi. Namun, video itu malah dishare ke media sosial hingga viral.
"Karena video pembicaraan hakim Wahyu dishare ke media sosial dan menjadi viral saat ini, itulah yang harus diklarifikasi oleh keduanya," ujar Anggota Fraksi Partai Demokrat ini.
BACA JUGA: Viral Hakim Wahyu Curhat Kasus Ferdy Sambo dengan Wanita, MA Kerahkan Tim
Tentu, kata dia, Komisi Yudisial harus mengetahui apa tujuan dari Hakim Wahyu diskusi soal perkara yang ditanganinya dengan wanita tersebut. Sementara, lanjut dia, Komisi Yudisial juga perlu menggali maksud dari perempuan itu merekam dan menyebarkannya.
"Bagi Hakim Wahyu adalah dengan siapa dia bicara dan apa tujuan dari pembicaraan tersebut. Sedangkan, bagi wanita kawan hakim Wahyu adalah dia harus menjelaskan apa motifnya dia merekam/memvideokan dan menyebarkannya," jelas dia.
Sebab, Santoso mengkritik perilaku Hakim Wahyu dalam menangani kasus Ferdy Sambo yang besar ini saja hakim bersikap seperti itu. Lantas, bagaimana dengan kasus-kasus yang tidak menjadi sorotan publik.
"Ini suatu tanda perlu ada revolusi mental kepada para hakim agar hakim yang dinisbatkan oleh rakyat, bahwa para hakim adalah wakil tuhan di muka bumi ini menjalankan putusannya dengan benar dan berkeadilan bersasarkan Ketuhanan YME," pungkasnya.
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membenarkan video Wahyu Imam Santoso, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan wanita yang beredar di media sosial. Sebab, Wahyu sudah dimintai klarifikasi terkait video yang menjadi perbincangan publik.
Dalam video yang beredar, pria diduga Hakim Wahyu sedang bahas kasus Ferdy Sambo dengan seorang wanita misterius. Begitu diklarifikasi, Hakim Wahyu menyebut apa yang disampaikan kepada wanita misterius itu hanya normatif terkait ancaman hukuman kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Silakan dibaca release itu. Bahwa video ini hanyalah potongan atau editan yang ternyata setelah kami klarifikasi kepada beliau, telah tidak secara utuh menampilkan pernyataan,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto pada Jumat. (6/1).
Dalam pernyataan sebenarnya, kata Djuyamto, Hakim Wahyu hanya berbicara secara normative yaitu terkait ancaman pidana pada pembunuhan berencana adalah pidana mati, seumur hidup maupun 20 tahun penjara.
“Narasi ataupun caption dalam tayangan video tiktok tersebut yang menyebutkan adanya pembocoran atau pengaturan putusan adalah sangat menyesatkan, karena persidangan perkara dimaksud masih tahap pembuktian. Sehingga, majelis hakim sama sekali belum membahas soal putusan,” ujarnya.
Diketahui, video diduga Hakim Wahyu sedang berobat ke dokter itu diunggah oleh akun instagram wanita bernama dewinta231.
Namun, akun instagram itu saat ini terkunci. Kemudian, akun TikTok @pencerahkasus juga mengunggah video diduga Hakim Wahyu lagi curhat kasus Ferdy Sambo ke wanita misterius. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif