jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membantah video viral di media sosial yang menyebutkan Wahyu Iman Santosa, ketua majelis hakim perkara pembunuhan berencana terhadsp Brigadir J, membocorkan vonis Ferdy Sambo.
Adapun narasi itu termaktub dalam video viral curhat pria yang diduga Hakim Wahyu dengan seorang wanita.
BACA JUGA: Penahanan Ferdy Sambo Diperpanjang Sampai 6 Februari
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan narasi ihwal vonis Ferdy Sambo itu merupakan framing semata.
"Kalau di sana, kan, ada framing itu. Ada framing, ada narasi bahwa ada membocorkan. Itu tidak benar, masih pemeriksaan, kok," kata Djuyamto di PN Jaksel, Jumat (6/1).
BACA JUGA: Ada yang Mengganggu Independensi Hakim Wahyu Cs dalam Perkara Ferdy Sambo, Siapa Dia?
Menurut Djuyamto, potongan pernyataan Hakim Wahyu disebut framing lantaran perkara ini belum memasuki agenda sidang tuntutan, apalagi vonis.
"Putusan belum, tuntutan juga belum, apanya yang mau dibocorkan. Jadi, di sana pernyataan beliau di dalam potongan. Saya bilang potongan apakah itu diedit atau tidak, kan, jelas," kata Djuyamto.
BACA JUGA: Satu Kalimat Ferdy Sambo Menanggapi Jawaban Tegas Richard Eliezer, Yaelah
Djuyamto mengatakan pernyataan pria yang diduga Hakim Wahyu itu hanya normatif sesuai pasal yang didakwa kepada Ferdy Sambo.
"Beliau menyatakan hanya normatif itu. Normatif bahwa yang namanya perkara 340 itu bisa saja pidana mati, bisa saja seumur hidup bisa saja 20 tahun, kan, sesuai dengan ketetapan undang-undang," kata Djuyamto.
Karena itu, kata dia, aneh bila pria yang diduga Hakim Wahyu disebut membocorkan vonis eks Kadiv Propam Polri tersebut.
"Apa yang disampaikan beliau itu tidak ada dalam konteks untuk membocorkan, apanya yang dibocorkan? Putusan saja belum, tuntutan saja belum," ucap Djuyamto.
Sebuah video viral di media sosial yang menyebutkan Hakim Wahyu yang merupakan Ketua Majelis Hakim sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J, sedang curhat dengan seorang wanita.
Dalam narasi video, Wahyu disebut menceritakan ihwal perkara pembunuhan berencana yang tengah ditanganinya tersebut.
Hakim Wahyu disebut hanya percaya keterangan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, terdakwa yang berstatus justice collaborator dalam perkara itu.
Dalam video diunggah oleh akun @pencerahkasus di TikTok, tampak seorang yang diduga Hakim Wahyu turut memakai baju batik lengan panjang hitam, celana abu-abu, dan sepatu hitam sedang duduk di sofa warna putih gading.
Semula diduga Hakim Wahyu menerima telepon.
Seusai selesai bertelepon, pria tersebut berdiskusi dengan seorang wanita yang ada di depannya.
Akan tetapi, belum diketahui sosok wanita tersebut.
“Bukan, masalahnya dia enggak masuk akal banget dia nembak pakai pistol Yosua, tetapi enggak apa-apa, sah-sah saja. Saya enggak akan pressure dia harus ngaku, saya enggak butuh pengakuan,” kata pria yang diduga Hakim Wahyu dikutip dari video itu.
Kemudian, pria yang diduga Hakim Wahyu itu melanjutkan obrololannya bahwa majelis hakim yang menangani perkara tersebut tidak membutuhkan pengakuan dari terdakwa Ferdy Sambo.
“Saya enggak butuh pengakuan. Kami bisa menilai sendiri. Silakan saja saya bilang mau buat kaya begitu. Kemarin, tuh, sebenarnya mulut saya sudah gatel, tetapi saya diemin saja,” lanjut pria diduga Hakim Wahyu itu.
Hakim Wahyu Iman Santosa merupakan majelis hakim ketua yang memimpin sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ada lima terdakwa dalam perkara ini. Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. (cr3/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama