jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) akan mengerahkan tim guna memeriksa Hakim Wahyu Iman Santoso perihal video viral di media sosial yang diduga sedang curhat perihal kasus yang menyeret Ferdy Sambo.
Juru bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan pihaknya bakal mengklarifikasi kepada Hakim Wahyu perihal kebenaran video viral tersebut.
BACA JUGA: Sidang Tuntutan Bharada E, Jaksa Minta Waktu 2 Pekan, Hakim Wahyu Minggu Depan
"Setelah mengecek dari berita medsos yang beredar, MA menyikapi akan menurunkan tim untuk memeriksa hakim yang bersangkutan," kata Andi saat dikonfirmasi, Kamis (5/1).
Kendati demikian, Andi memastikan MA akan tetap menjaga independensi hakim yang masih menangani perkara tersebut.
BACA JUGA: Hakim Wahyu Sebut Pangkat Bharada Hanya Dilatih untuk Menjalankan Perintah
"MA tentu tetap menjaga independensi hakim dalam penanganan perkara menarik yang sedang ditangani hakim tersebut," ujar Andi.
Sebuah video viral di media sosial yang menyebutkan Hakim Wahyu yang merupakan Ketua Majelis Hakim sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J, sedang curhat dengan seorang wanita.
BACA JUGA: KY Cek Kebenaran Video Hakim Wahyu Curhat Kasus Sambo kepada Perempuan Misterius
Dalam narasi video, Wahyu disebut menceritakan ihwal perkara pembunuhan berencana yang tengah ditanganinya tersebut.
Hakim Wahyu disebut hanya percaya keterangan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, terdakwa yang berstatus justice collaborator dalam perkara itu.
Dalam video diunggah oleh akun @pencerahkasus di TikTok, tampak seorang yang diduga Hakim Wahyu turut memakai baju batik lengan panjang hitam, celana abu-abu, dan sepatu hitam sedang duduk di sofa warna putih gading.
Semula diduga Hakim Wahyu menerima telepon.
Seusai selesai bertelepon, pria tersebut berdiskusi dengan seorang wanita yang ada di depannya.
Akan tetapi, belum diketahui sosok wanita tersebut.
“Bukan, masalahnya dia enggak masuk akal banget dia nembak pakai pistol Yosua, tetapi enggak apa-apa, sah-sah saja. Saya enggak akan pressure, dia harus ngaku, saya enggak butuh pengakuan,” kata pria yang diduga Hakim Wahyu dikutip dari video itu.
Kemudian, pria yang diduga Hakim Wahyu itu melanjutkan obrololannya bahwa majelis hakim yang menangani perkara tersebut tidak membutuhkan pengakuan dari terdakwa Ferdy Sambo.
“Saya enggak butuh pengakuan. Kami bisa menilai sendiri. Silakan saja saya bilang mau buat kaya begitu. Kemarin, tuh, sebenarnya mulut saya sudah gatal, tetapi saya diami saja,” lanjut pria diduga Hakim Wahyu itu.
Hakim Wahyu Iman Santoso merupakan majelis hakim ketua yang memimpin sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ada lima terdakwa dalam perkara ini. Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo Cs didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Geger Video Hakim Wahyu Curhat kepada Perempuan, Singgung Pengakuan
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama