DPR: LPSK Tidak Boleh Bubar Karena Minim Anggaran!

Kamis, 22 Agustus 2019 – 10:47 WIB
LPSK

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo tidak ingin Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bubar dan menghentikan layanan kepada masyarakat lantaran minimnya anggaran operasional.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan perlu memberikan perhatian khusus terkait anggaran LPSK.

BACA JUGA: Bamsoet: Semua Pihak di Papua Harus Bisa Menahan Diri

"Eksistensi LPSK mutlak dibutuhkan sebagai wujud kehadiran negara menjamin perlindungan saksi dan korban. Sehingga proses peradilan yang terbebas dari intervensi dan rasa takut, dalam kerangka besar penegakan hukum, bisa terwujud. Karenanya negara tak boleh lari dari tanggungjawab dengan membiarkan LPSK seperti mati segan hidup pun tak mau hanya karena masalah anggaran saja," ujar Bamsoet usai menerima Ketua LPSK Hasto Atmojo dan Sekretaris Jenderal LPSK Noor Sidharta, di Ruang Kerja Ketua DPR RI, Jakarta.

BACA JUGA : Ibu Kota Lemak

BACA JUGA: Pesan Fahri Hamzah untuk Jokowi: Harus Lebih Cepat!

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menegaskan, demi terlindungnya hak-hak saksi dan korban agar sistem penegakan hukum tak terhambat, maka LPSK harus diselamatkan agar tak mati di tengah jalan.

Political will dari pemerintah sangat diperlukan, karena DPR RI pada dasarnya menyetujui penambahan anggaran LPSK.

BACA JUGA: Timwas Haji DPR: Inovasi Pelayanan Haji Tidak Boleh Berhenti

"Jangan sampai efisiensi anggaran negara dilakukan dengan cara memotong secara berlebihan anggaran yang sangat penting bagi kemaslahatan rakyat. Jika LPSK tak bisa memenuhi kebutuhan operasionalnya, rakyat jugalah yang menjadi korban. Pada gilirannya akan turut mempengaruhi penegakan dan kepastian hukum di Indonesia," tegas Bamsoet.

BACA JUGA : Bareskrim Bentuk Tim Untuk Kasus Ustaz Abdul Somad

Ketua LPSK Hasto Atmojo menyampaikan, postur anggaran LPSK selalu menurun setiap tahunnya.

Pada 2018, dari kebutuhan Rp 109 miliar untuk melayani 3.307 terlindung, LPSK hanya mendapat Rp 81 miliar.

Sedangkan pada 2019 berkurang menjadi Rp 65 miliar dari kebutuhan Rp 115 miliar untuk melayani 2.642 terlindung.

Di 2020, lebih menyusut lagi menjadi hanya Rp 54 miliar dari kebutuhan Rp 156 miliar untuk melindungi 5.775 terlindung.

"Belum lagi kebutuhan pembayaran kompensasi terhadap korban terorisme masa lalu. Jika anggaran LPSK hanya Rp 54 miliar, itu hanya bisa memenuhi kebutuhan operasional empat bulan saja, selebihnya kita sulit bergerak," ujar Hasto. (adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Politikus PDIP Tergugah Lihat Baiq Nuril


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
DPR  

Terpopuler