DPR Lumpuh, Tak Bisa Lagi Intip Anggaran Honorer K2, Ini Penyebabnya

Minggu, 01 November 2015 – 22:16 WIB
ILUSTRASI. Ribuan guru honorer K2 menggelar aksi di depan Gedung DPR, beberapa waktu lalu. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - ‎JAKARTA – Meski RAPBN 2016 sudah ditetapkan menjadi APBN dalam Rapat Paripurna DPR, Jumat (30/10) lalu, namun para politisi tidak bisa melihat anggaran detil masing-masing kementerian/lembaga yang menjadi mitranya.

Tak terkecuali dana untuk honorer kategori dua (K2) yang ada dalam pagu anggaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

BACA JUGA: Asesor Narkotika akan Ditetapkan sebagai Tim Asesmen Terpadu

Anggota Komisi II DPR RI Bambang Riyanto‎ mengungkapkan, adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang DPR RI membahas anggaran sampai satuan tiga, melumpuhkan kekuatan Dewan selaku lembaga pengawas anggaran. 

“Kami sebagai lembaga pengawas tidak bisa lagi melihat detil anggaran di kementerian/lembaga yang jadi mitra kami. Padahal, fungsi DPR RI salah satunya mengawasi anggaran,” ujar Bambang kepada JPNN, Minggu (1/11).

BACA JUGA: BNPB: Jangan Lengah, Kekabaran Hutan dan Lahan Tetap Mengancam

Itu sebabnya, politikus Gerindra ini menyatakan, tidak mengetahui apakah KemenPAN-RB telah mengalokasikan anggaran penyelesaian K2 di 201‎6. Pihaknya hanya berpatokan pada pembahasan tingkat dua, di mana salah satu poinnya menyetujui usulan penambahan anggaran Rp 16 miliar untuk penyelesaian honorer K2 di 2016.

“Yang disetujui di paripurna itu cuma dana gelondongan saja. Detil-detilnya ada di eksekutif, sementara legislatif juga tidak tahu karena kami dilarang untuk membahasnya,” tandasnya. 

BACA JUGA: PPP Pimpinan Romahurmuziy Cs Diminta Kembali ke Rumah Besar Umat Islam

Meski begitu menurut Bambang, Komisi II akan mempertanyakan anggaran penyelesaian K2 saat rapat kerja dengan MenPAN-RB nanti usai agenda reses DPR RI.(esy/jpnn)‎

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pansus Pelindo Mau Panggil JK? Paling Buat Gaya-Gayaan Saja


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler