jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi V DPR M Nizar Zahro meminta Kementerian Perhubungan menjatuhkan sanksi terhadap maskapai Lion Air, karena delay di beberapa bandara pada Selasa (10/5) kemarin. Delay tersebut dipicu karena aksi mogok massal pilot dan awak kru, karena tidak kunjung dibayarkan oleh manajemen Lion Air.
"Dasar menjatuhkan sanksi adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 30 Tahun 2015, yang mengatur tentang delay," kata Nizar, saat dihubungi di sela-sela reses, Rabu (11/5).
BACA JUGA: Kru Pesawat Mogok, Kemenhub Harus Audit Kapasitas SDM Lion Air
Dalam kasus ini, lanjutnya, manajemen Lion Air tidak mampu mengantisipasi aksi mogok para pilot, sehingga berdampak pada pelayanam penumpang. Karena itu, dia meminta agar Lion Air diberikan sanksi.
"Saya menyarankan kemenhub agar tidak boleh buka rute baru untuk Lion Air. Bahkan saran saya dikurangi. Karena ini merugikan publik," tutur Nizar.
BACA JUGA: PLN Siap Bangun PLTU Lontar Unit 4, Tanpa Jaminan Pemerintah
Kejadian tersebut sambung Nizar, menunjukkan lemahnya manajement Lion Air. Padahal secara kuantitas, armada Lion semakin tahun semakin bertambah. Sedangkan terkait hak para pilot, politikus Gerindra itu mengimbau agar manajemen Lion Air segera membayar uang tunjangan para pilotnya.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Industri Keramik Desak Penurunan Harga Gas
BACA ARTIKEL LAINNYA... Punya 247 Diler, Mitsubishi Kian Pede
Redaktur : Tim Redaksi