jpnn.com - DENPASAR - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Winantuningtyastiti mengatakan masa jabatan keanggotaan DPR periode 2009-2014 masih menyisakan sekitar 133 rancangan undang-undang (RUU). Dari 133 RUU itu, 91 di antaranya menurut Sekjen DPR, terkait dengan pemekaran wilayah kabupaten dan provinsi.
"Masih ada 133 RUU yang harus diselesaikan oleh DPR periode 2009-2014. Sebanyak 91 RUU di antaranya adalah RUU pemekaran daerah," kata Winantuningtyastiti, di Denpasar, Jumat (9/5).
BACA JUGA: Demokrat Merasa Unggul Tipis dari Gerindra
Dari sisi kesekjenan lanjutnya, DPR saat ini disibukkan oleh para tamu yang berkepentingan dengan pemekaran wilayah tersebut.
"Bahkan di antara mereka yang datang terkait dengan pemekaran daerahnya menyertai dengan ancaman, kalau DPR tidak menyetujui pemekaran daerahnya, maka akan ke luar dari NKRI," ungkapnya.
BACA JUGA: DKPP Pecat 13 PPK di Pasuruan Penerima Sogokan
Selain itu, kesekjenan DPR juga menerima banyak pesan dari para anggota DPR yang merasa tidak duduk lagi sebagai anggota DPR periode 2014-2019 karena kalah dalam pemilu legislatif 9 April lalu.
Mereka kata Winantuningtyastiti, meminta kesekjenan DPR nantinya memberi tahu masyarakat atau siapa pun yang secara resmi mengunjungi DPR tentang tidak terpilihnya kembali sejumlah tokoh untuk jadi wakil rakyat.
BACA JUGA: Deklarasikan Rumah Indonesia agar Prabowo Melenggang ke Istana
"Permintaan para tokoh dan sejumlah anggota DPR yang sudah teruji kapasitasnya saat jadi wakil rakyat agar menjelaskan kepada masyarakat bahwa mereka tidak terpilih bukan karena dihukum masyarakat, tapi lebih disebabkan karena sistem yang kurang mengakomodasi integritas dan kapasitasnya," tegas dia.
Sikap mereka tersebut menurut Sekjen DPR sesuai dengan kritikan masyarakat yang menilai pemilu legislatif 2014 ini yang terjelek.
"Tidak semua tokoh masyarakat yang dalam posisi petahana gagal kembali ke DPR karena dihukum publik, tapi sistem pemilunya yang bikin mereka gagal," pungkasnya.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tinggal Dua Provinsi, KPU Merasa tak Butuh Perppu
Redaktur : Tim Redaksi