Tinggal Dua Provinsi, KPU Merasa tak Butuh Perppu

Jumat, 09 Mei 2014 – 19:11 WIB
Ketua KPU Husni Kamil Manik. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA -  Jumat (9/5) malam, rekapitulasi suara pemilu legislatif (pileg) 2014 tingkat nasional di kantor KPU RI hingga Jumat (9/5) malam berjalan cukup lancar.

Hingga pukul 18.00 WIB atau enam jam sebelum batas akhir pengumuman hasil pileg, tinggal tersisa dua provinsi yang belum disahkan hasil rekapitulasinya.

BACA JUGA: Kejaksaan Garap 62 Kasus Pidana Pemilu

Sejak dimulai rapat pleno siang tadi, KPU telah mengesahkan hasil rekapitulasi untuk provinsi Jawa Barat, Sulawesi Barat, Bengkulu, Sulawesi Utara dan Nusa Tengara Timur. Dengan begitu, total provinsi yang sudah disahkan sejauh ini menjadi 31.

Tidak banyak kendala dalam penetapan hasil rekapitulasi provinsi-provinsi tersebut. Hanya ada beberapa catatan kecil diberikan oleh para saksi partai politik. KPU pun berjanji menindaklanjutinya usai penetapan.

BACA JUGA: Di Mobil Ditemukan Uang, Anggota KPU Palopo Dipecat DKPP

Untuk provinsi yang masih belum disahkan adalah Sumatera Selatan dan Maluku Utara. Di Sumatera Selatan ada dua dapil yang rekapitulasinya bermasalah. Sementara di Maluku Utara hanya satu dapil.

Seperti diketahui, KPU memiliki waktu sampai pukul 24.00 WIB untuk menyelesaikan rekapitulasi dan mengumumkan hasil pemilu legislatif. Jika gagal maka hasil pemilu menjadi cacat hukum dan kelima komisioner KPU terancam pidana.

BACA JUGA: PAN Putuskan Mitra Koalisi di Rakernas

Melihat lancarnya rapat pleno rekapitulasi hari ini, Ketua KPU Husni Malik semakin yakin pihaknya mampu menyelesaikan sesuai jadwal. Ia pun menegaskan bahwa KPU tidak membutuhkan Perppu untuk memperpanjang batas waktu.

"Kami tak pernah diskusi soal Perrpu. Itu bukan ide dan kebutuhan kami sekarang. Enggak perlu diantisipasi, sekarang tinggal mendengar KPU provinsi apa masih ada data yang berubah atau tidak," ujar Husni di kantor KPU. (dil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Caleg Hanura, Ketua Panwaslu Paniai Dipecat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler