jpnn.com - JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN diperpanjang. Keputusan memperpanjang RUU ASN itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3).
"Apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan terhadap rancangan undang-undang tersebut di atas sampai dengan Masa Persidangan V yang akan datang," kata Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR.
BACA JUGA: Pentolan Honorer K2 Menantang DPR Menuntaskan Revisi UU ASN sebelum Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023
Lalu, seluruh anggota DPR yang hadir menyatakan setuju perpanjangan waktu pembahasan RUU ASN tersebut. Menurut Puan, pimpinan Komisi II DPR meminta perpanjangan waktu pembahasan RUU ASN itu dalam Rapat Konsultas Pengganti Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI, Selasa (14/3) lalu.
"Meminta perpanjangan waktu pembahasan terhadap RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sampai dengan Masa Persidangan ke-V yang akan datang," ungkap politikus PDIP itu.
BACA JUGA: Honorer K2 Minta Formasi Tenaga Teknis PPPK 2023 Setara Guru, Ijazah SMA DiakomodasiÂ
Rapat Paripurna DPR tersebut dihadiri 75 wakil rakyat secara fisik dan 210 lain lainnya mengikuti secara virtual, 95 lainnya menyatakan izin, sehingga berjumlah 380 orang.
Hadir pula dalam Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 itu para Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus, Rachmat Gobel, dan Sufmi Dasco Ahmad. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi