Pentolan Honorer K2 Menantang DPR Menuntaskan Revisi UU ASN sebelum Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023

Jumat, 30 Desember 2022 – 15:35 WIB
Aksi demo honorer yang di-PHK. Foto dok. PHK2I for JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA — Koordinator wilayah (Korwil) Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Tri Julianto merasa ada keanehan dengan rencana DPR RI menggodok revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Pentolan honorer K2 itu mempertanyakan mengapa DPR RI tiba-tiba mengangkat isu itu kembali setelah beberapa tahun dipetieskan.

BACA JUGA: Honorer K2 Bingung Hasil Seleksi PPPK Nakes 2022 Belum Muncul, Ada Masalah Apa?

"Yang kami ingat, revisi UU ASN ini sudah digodok sejak 2017, masuk prolegnas juga. Entah kenapa tahun 2020 revisi itu mentah lagi, dibahas dari nol, dan masuk prolegnas untuk periode kedua," tutur Tri Julianto kepada JPNN.com, Jumat (30/12).

Dalam perjalanannya, revisi tersebut hingga 2022 berjalan tersendat-sendat.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Banyak Honorer K2 Gigit Jari, Revisi UU ASN Mencuat, Ahli Bilang Begini

Honorer K2 yang sangat berharap menjadi PNS digantung harapannya, sehingga mereka digiring menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Ironinya, kata Tri, pemerintah lebih fokus kepada guru honorer, tenaga kesehatan, dan penyuluh.

BACA JUGA: Seluruh Honorer K2 Daerah Ini Gagal Mendaftar PPPK Tenaga Teknis, Revisi UU ASN Mencuat

Honorer tenaga teknis administrasi tidak menjadi prioritas.

Parahnya lagi, pemerintah mengeluarkan surat edaran yang mengingatkan penghapusan honorer pada 28 November 2023.

"Dua bulan terakhir ini wacana revisi UU ASN kembali di-up DPR RI, bahkan informasinya honorer akan diangkat jadi PNS. Pertanyaannya, apakah itu serius atau PHP (pemberi harapan palsu) lagi," ujarnya.

Dia mengungkapkan banyak honorer termasuk K2 yang termakan informasi tersebut.

Mereka percaya revisi itu akan mengangkat mereka jadi PNS, padahal isinya pernah dibahas Komisi II DPR RI dengan almarhum Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo.

Menurut Tri, pemerintah terang-terangan menegaskan revisi UU ASN bukan untuk mengangkat honorer menjadi PNS tanpa tes.

"DPR RI memang berniat begitu, tetapi kembali kepada pemerintah, kan. Kalau memang mau angkat honorer menjadi PNS tanpa tes, seharusnya sejak periode pertama, bukan nanti menjelang pemilu 2024," papar Tri.

Dia khawatir banyak honorer terutama K2 yang percaya dengan janji-janji tersebut dan akhirnya kecewa lagi.

Begitu suara honorer diraih, menduduki posisi di pemerintahan maupun legislatif, akhirnya janji itu dilupakan.

"Ini pemilu ketiga honorer K2 dibuai mimpi jadi PNS tanpa tes lewat revisi UU ASN. Jangan sampai dibohongi lagi berkali-kali,” cetus Tri.

Dia pun menantang DPR RI jika memang serius mengangkat honorer menjadi PNS, maka revisi UU ASN harus selesai sebelum rekrutmen CPNS dan PPPK 2023 digelar. 

Dengan begitu, semua honorer terutama K2 hanya akan menjalani seleksi administrasi dan resmi diangkat PNS sebelum 28 November 2023. (esy/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler