jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah bakal melakukan moratorium pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia.
Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi mendukung rencana pemerintah tersebut sebagai langkah tegas Indonesia.
BACA JUGA: Bantah Pernyataan Bupati Merauke, Yan Mandenas DPR: Kami Tidak Pernah Menerima Apa pun...
Dia menilai moratorium tersebut dilakukan karena pihak Malaysia melanggar kesepakatan dalam perekrutan pekerja asal Indonesia.
"Kalau Malaysia wanprestasi terhadap kesepakatan dengan Indonesia terkait pengiriman PMI, kami dukung dilakukan moratorium. Moratorium ini sebagai pelajaran untuk Malaysia biar tidak menganggap enteng kesepakatan ini," kata Nurhadi di Jakarta, Kamis (14/7).
BACA JUGA: Kasus Sertifikat Tanah Ganda Marak, Riyanta DPR Beri Solusi Begini
Hal itu dikatakannya terkait rencana pemerintah Indonesia yang berencana melakukan moratorium pengiriman PMI ke Malaysia untuk menuntut komitmen Negeri Jiran itu pada kesepakatan penyelesaian masalah perburuhan.
Indonesia-Malaysia sebenarnya sepakat menggunakan sistem satu kanal untuk penempatan tenaga kerja.
BACA JUGA: Buku Kitab Mantan Hadirkan Semangat Literasi, Perpustakaan DPR Beri Apresiasi
Namun, Malaysia memiliki saluran perekrutan yang lain. Pemerintah Indonesia tentu mengawasi dan melindungi para PMI di Malaysia.
Nurhadi menjelaskan, selama ini, ada dua masalah utama yang dilanggar Malaysia, yaitu tidak melakukan perekrutan PMI melalui satu kanal sehingga menyulitkan pemerintah Indonesia untuk melakukan pemantauan.
Kedua, menurut dia, kasus upah PMI tidak dibayar sampai bertahun-tahun. Selain itu, berdasarkan laporan migrant care, diduga terdapat ratusan PMI meninggal karena kekerasan di Depo Imigrasi Malaysia.
"Apabila peristiwa tragis itu benar, kita semua prihatin dan pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh tentang prosedur pengiriman tenaga kerja ke luar negeri," ujarnya.
Nurhadi menilai perlu langkah dan upaya konkret untuk mencegah penyelundupan atau lolosnya tenaga kerja ilegal ke luar negeri melalui jalur darat, udara, maupun laut. (mrk/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi