jpnn.com, KEBAYORAN BARU - Anggota Komisi II DPR RI Riyanta membahas persoalan pembatalan produk administrasi, seperti sertifikat tanah ganda yang diterbitkan PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap).
Dia mengatakan perlu ada rumusan secara nasional dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Oknum Pejabat BPN Jakarta Terkait Kasus Dugaan Mafia Tanah
“Saat ini, muncul beberapa pemberitaan, yaitu ada sertifikat tanah ganda. Saya yakin banyak ini. Bagaimana BPN secara kelembagaan bisa melakukan upaya-upaya administrasi untuk membatalkan sertifikat yang muncul setelah yang pertama,” katanya seusai melakukan kunjungan kerja reses di Denpasar, Provinsi Bali, Senin (11/7).
Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu melanjutkan, sertifikat kedua, ketiga, dan seterusnya harus dibatalkan secara administrasi oleh Kementerian ATR/BPN.
BACA JUGA: Junimart Girsang Ingatkan Hadi Tjahjanto Berhati-hati Terbitkan Sertifikat Tanah
Hal tersebut merupakan produk administrasi negara yang harus sesuai dengan standard operating procedure (SOP) yang berlaku.
‘’Masyarakat berupaya menyelesaikan sengketa dan konflik pertanahan secara mediasi, tetapi BPN jangan sampai menyarankan para pihak ini menyelesaikan melalui perdata maupun pidana. Ini tidak fair karena ini negara,” tegasnya.
BACA JUGA: Program PTSL Kementerian ATR/BPN Permudah Pengurusan Sertifikat Tanah
Legislator dapil Jawa Tengah III itu menuturkan, ketika ditemukan dokumen palsu (sertifikat tanah ganda) secara kelembagaan, DPR bisa melapor ke pihak kepolisian agar bisa diproses dan tidak terulang.
“Komisi II DPR RI fokus bagaimana kejahatan pertanahan ini bisa diselesaikan secara tuntas, apalagi presiden telah mengeluarkan kebijakan politik berupa Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Keputusan politiknya sudah benar, tinggal bagaimana bisa dilaksanakan,” ucapnya. (mrk/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi