DPR Mengesahkan RUU IKN Menjadi UU, Fraksi PKS Menolak 

Selasa, 18 Januari 2022 – 14:30 WIB
Puan Maharani. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU. 

Pengesahan RUU IKN menjadi UU itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1). 

BACA JUGA: Begini Tanggapan Wakil Ketua DPD Mahyudin soal RUU IKN yang Segera Disahkan

"Kami menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU IKN dapat disetujui menjadi undang-undang," tanya Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin Rapat Paripurna DPR. Sebanyak delapan fraksi sepakat RUU IKN disahkan menjadi UU. 

Hanya satu fraksi, yakni Fraksi PKS, yang menolak pengesahan RUU IKN menjadi UU.

BACA JUGA: Teras Narang Minta Pemerintah Menjelaskan Alasan Memilih Nusantara untuk Nama IKN Baru

Kemudian, Puan Maharani mengetuk palu pengesahan RUU IKN menjadi UU. 

Setelah itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menyampaikan pendapat akhir pemerintah atas RUU IKN.

BACA JUGA: DPR Punya Pesan Penting soal Dana Pembangunan IKN Baru, Mohon Dicatat

Suharso menyambut positif disahkannya RUU IKN. 

Dia menyatakan pemindahan IKN sudah didasari pertimbangan matang.

Sementara, Fraksi PKS melihat konsep IKN yang dirancang sebagai wilayah setingkat provinsi administratif tidak sejalan dengan ide negara kesatuan, seperti termuat dalam Pasal 1 Ayat 1 dan Pasal 18 UUD 1945 serta konsensus nasional, yakni Empat Pilar.

Konsep provinsi administratif dalam RUU IKN menempatkan penyelenggaraan pemerintah daerah dikelola oleh otorita yang penjabatnya ditunjuk presiden. 

"Penyelenggaraan pemerintahan IKN melalui otorita IKN harus dikaji lagi karena konstitusi hanya mengenal kelembagaan gubernur dab DPRD sebagai unsur pemerintahan daerah tingkat provinsi," beber anggota DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera melalui layanan pesan, Selasa. (ast/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Boy
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler