Begini Tanggapan Wakil Ketua DPD Mahyudin soal RUU IKN yang Segera Disahkan

Senin, 17 Januari 2022 – 15:10 WIB
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Mahyudin. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Pansus RUU IKN) DPR RI berencana mengesahkan RUU IKN menjadi UU pada Selasa (18/1).

Senator asal Kalimantan Timur yang juga Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Mahyudin turut merespons rencana itu.

BACA JUGA: Ketua DPD LaNyalla Minta Nasib Jakarta Segera Diputuskan jika IKN Pindah

Menurut dia, Pansus IKN dibentuk DPR untuk membahas RUU tersebut bersama pemerintah. RUU ini segera disahkan Januari.

''Kami bersyukur RUU IKN segera dirampungkan agar rencana pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimatan Timur memiliki payung hukum,” kata Mahyudin (11/1).

BACA JUGA: Tanggapi Peraturan Menkeu soal BLT, Ketua DPD RI: Kebijakan Ini Kontradiksi

Pemindahan IKN, menurut dia, sangat bergantung pada progres pembangunan fisik yang tahapannya tertuang dalam rencana induk yang disusun pemerintah.

Karena itu, Mahyudin meminta agar tahapan tersebut berjalan dengan baik melalui pengarusutamaan pembangunan infrastruktur IKN yang bersumber dari APBN.

BACA JUGA: Perayaan Natal Bersama MPR, DPR, dan DPD, Bamsoet Sampaikan Pesan Perdamaian

Terkait anggaran dari swasta, diperlukan skema pembiayaan yang menarik agar berminat untuk berinvestasi.

Mahyudin menegaskan, pembangunan dan pemindahan IKN juga harus disertai dengan komitmen yang tinggi untuk memaksimalkan potensi dan partispasi lokal (bottom-up).

”Semua mata rantai pembangunan dan pemindahan IKN perlu memperhatikan serta mendengar masukan dan pandangan dari pemangku kepentingan, khususnya rakyat Bumi Etam,” kata Mahyudi.

Pembangunan dan pemindahan IKN tidak hanya berfokus pada kawasan yang masuk dalam wilayah IKN.

Sebab, IKN tidak berada di ruang yang hampa dan bukan kota mandiri yang semua kebutuhan warganya dapat dipenuhi sendiri.

Namun, IKN akan terhubung dan memiliki ketergantungan dengan daerah penyangga seperti Kota Balikpapan, Kabupaten PPU, Kabupaten Kukar, dan Kota Samarinda.

''Daerah penyangga berperan sangat penting dalam mendukung keberlangsungan IKN. Karena itu, perlu dihitung kondisi existing lingkungan seperti fisik, biologi, dan sosial ekonomi di zona penyangga,'' ucap Mahyudin.

Dengan demikian, kita bisa memprediksi perubahan dan kemampuan daya dukung lingkungan pada kurun waktu tertentu sekaligus menghasilkan kebijakan yang terintegrasi. (mrk/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler