DPR Menggebu-gebu Semua Honorer jadi PNS & PPPK, Percuma Saja

Senin, 24 Juli 2023 – 08:14 WIB
Massa honorer K2 unjuk rasa menuntut diangkat menjadi CPNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Para wakil rakyat di DPR RI tampak menggebu-gebu memperjuangkan aspirasi tenaga honorer atau non-ASN.

Upaya DPR antara lain dengan mengajukan inisiatif RUU revisi UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN), yang diharapkan bisa memperbaiki nasib honorer.

BACA JUGA: 6 Isu Panas Honorer Jelang Pendaftaran CPNS 2023, Oh Teknis Administrasi & Satpol PP

Beberapa ketentuan di Rancangan Revisi UU ASN yang diusulkan DPR, yang dikutip dari situs resmi DPR RI, bahkan para wakil rakyat di Senayan itu mendorong pemerintah mengangkat honorer yang sudah lama mengabdi menjadi PNS.

Poin 34 Rancangan Revisi UU ASN berbunyi: Di antara Pasal 131 dan 132 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 131A yang berbunyi sebagai berikut:

BACA JUGA: Tes PPG Ditunda, Guru Honorer se-Indonesia Kecewa Berat, Banyak yang Menangis

Pasal 131A

(1) Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.

BACA JUGA: Kabar Terbaru Pendaftaran CPNS 2023 & PPPK dari KemenPAN-RB, Kuota Lumayan

(2) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.

(3) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama dan bekerja pada bidang fungsional, administratif, pelayanan publik antara lain pada bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pertanian.

(4) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.

(5) Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat.

(6) Dalam hal tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak, tidak bersedia diangkat menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membuat surat pernyataan ketidaksediaan untuk diangkat sebagai PNS

Pada pembahasan di tingkat Panja, usulan DPR itu ditolak pemerintah dengan menggulirkan wacana honorer yang menangani pekerjaan tertentu, seperti petugas kebersihan, diangkat menjadi PPPK Part Time atau PPPK Paruh Waktu.

Tidak tampak kengototan anggota Komisi II DPR untuk mempertahankan usulannya agar honorer diangkat jadi PNS.

Bahkan, anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus yang dikenal vocal untuk urusan honorer ini, memberi sinyal persetujuannya terhadap wacana PPPK Part Time, meski menurutnya nanti honorer akan dipilah lagi mana yang bisa diangkat menjadi PNS, PPPK full time, dan PPPK Paruh Waktu.

Perlu diketahui, pembahasan RUU revisi UU ASN sudah dimulai sejak 2017, lanjut 2018, 2019, 2020, 2021, 2022, dan 2023.

Dengan kata lain, sudah 7 kali RUU tersebut masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas), sebagai usul inisiatif dewan.

Semua Fraksi Setuju Honorer jadi ASN

Anggota Komisi II DPR Riyanta menyatakan DPR mendukung penyelesaian masalah honorer tanpa ada Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK.

“Karena sudah lama mengabdi, di antaranya guru, penyuluh pertanian, dan tenaga Kesehatan. Semua fraksi mendukung tenaga honorer agar diselesaikan secara kemanusiaan,” ujar Riyanta, dikutip dari tayangan TVR Parlemen di Youtube.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa semua fraksi di DPR ingin honorer diangkat jadi ASN.

“Kalau dari semua partai di DPR, semua ingin (honorer) dijadikan ASN,” ujarnya tanpa menyebut jenis ASN, apakah PNS atau PPPK.

Namun, Riyanta mengatakan pemerintah dalam menyelesaikan masalah honorer ini akan mempertimbangkan juga aspek anggaran atau kemampuan keuangan negara.

“Saya kira pemerintah ketika mengambil keputusan-keputusan juga mempertimbangkan dari sisi keuangan,” kata Riyanta.

Kolom komentar tayangan TV yang dikelola Sekretariat DPR RI itu berisi curhatan terkait penyelesaian masalah honorer ini.

“Percuma saja kalau semua DPR RI setuju kalau Menpan RB dan presiden tidak setuju,” tulis @bgmansyur7516 di kolom komentar, dengan ejaan yang disesuaikan dengan kaidah penulisan.

“Sesuai pendataan tenaga non-ASN tahun 2022 yang lalu, semoga bapak ibu di DPR RI mengangkat tenaga honorer diangkat PNS, tanpa tes dan tanpa terkecuali mengingat masa pengabdian dan skill/kompetensi sudah ada di bidang masing masing instansi,” begitu kalimat @dediwahyudi2086.

Lain halnya dengan kalimat yang ditulis @febrychanel4410, yang menyinggung nasib honorer teknis administrasi. “Tolong jangan hanya guru dan nakes. tenaga administrasi juga harus diangkat.”

“Kebutuhan hidup semakin besar dari mana lagi honorrer ini cari uang,” tulis @adenbotak masih di kolom komentar.

“Lagi-lagi guru, penyuluh, dan kesehatan. Dilirik ngapa stafnya dari penjaga sekolah, TU. Mereka juga butuh kepastian,” ini kalimat @mohaminulloh9055. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler