DPR Mengkritisi Aturan Baru Soal Importir Wajib Tanam

Selasa, 19 November 2019 – 00:40 WIB
Ketua Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Sudin. Foto: dpr.go.id

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Sudin mengkritisi mengenai perubahan Peraturan Menteri Pertanian terkait impor bawang putih, terutama mengenai kewajiban tanam bagi importir.

Sudin mengingatkan agar aturan atau regulasi jangan sekadar untuk mencoba-coba. Semestinya, regulasi tersebut berpihak kepada rakyat.

BACA JUGA: Harga Garam Industri Naik, Tujuh Importir Tidak Terbukti Kartel

“Jangan peraturan perundang-undangan untuk uji coba, seharusnya sudah dibahas detail mengenai untung ruginya, kalau baik untuk negara dan rakyat ya tidak apa-apa, tetapi jangan kemudian hanya untung pengusaha saja, sementara pemerintah dan rakyat dirugikan," kata Sudin kepada awak media di sela-sela rapat Kerja dengan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/11).

Lebih lanjut, Sudin menilai mengada-ada mengenai ketentuan perubahan aturan bagi importir bahwa bisa melakukan tanam setelah impor. Sebab, kata dia, bila aturan itu diberlakukan, lalu siapa yang akan memastikan bahwa importir menjalankan aturan tanam tersebut, sementara proses impor sudah dilakukan.

BACA JUGA: Kementan Tetap Lanjutkan Program Wajib Tanam Bagi Importir Bawang Putih

"Sekarang siapa yang dapat menjamin kalau sudah impor mereka (importir) tanam?, harusnya ditanyakan dulu, dikonsultasikan dulu. Kalau sudah import, besok saya ganti nama (perusahaan), alamat perusahaan paling 20-100 juta, saya tidak punya kewajiban menanam," tegasnya.

Sementara itu, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan secara teknis belum melakukan kajian apapun terkait dengan aturan impor mengenai bawang putih.

BACA JUGA: Kementan Akan Tegas Melawan Usaha Alih Fungsi Lahan Pertanian

"Secara teknis tentu saya coba mengkaji apa-apa yang menjadi masukan dari forum rapat kerja ini. Salah satunya, antara lain beberapa dari DPR yang berharap berbagai Permen (peraturan menteri) yang ada. Saya tidak bisa buru-buru karena saya baru 25 hari, dan tentu saja kajiannya harus konfrehensif melibatkan berbagai pihak," sebut Menteri Syahrul.

Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu mengingatkan bahwa kebijakan mengenai impor tidaknya suatu komoditi holtikultura bukan sepenuhnya berada di kementerian pertanian, melainkan ada juga di sejumlah kementerian lainnya.

"Artinya saya bukan mau melepaskan diri, Tetapi, tentunya kajiannya harus konfrehensif. Bagi saya sepanjang ada kemampuan kita, kenapa kemudian mesti impor. Itu sih saat saya mulai menjadi gubernur, karena itu saya berusaha untuk memperkuat apa yang ada dalam negeri, dengan sangat-sangat terbatas memang itu menjadi sesuatu yang tidak bisa tidak. Barulah peluang-peluang (impor) itu bisa kita buka,” pungkasnya.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler