jpnn.com, JAKARTA - Tujuh perusahaan yang menjadi importir tidak terbukti melakukan praktik kartel garam industri.
Berdasar hasil penyelidikan, kenaikan harga yang terjadi setelah tujuh perusahaan melakukan impor masih di ambang batas wajar.
BACA JUGA: Rawat Kesehatan Gigi dan Mulut dengan Rutin Berkumur Air Garam
Sebelumnya, tujuh perusahaan ditengarai melanggar UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Perusahaan-perusahaan tersebut adalah PT Garindro Sejahtera Abadi, PT Susanti Megah, PT Niaga Garam Cemerlang, PT Unichem Candi Indonesia, PT Cheetham Garam Indonesia, PT Budiono Madura Bangun Persada, dan PT Sumatraco Langgeng Makmur.
BACA JUGA: Anggaran Terbatas, PT Garam Sulit Serap Garam Rakyat
BACA JUGA: Harga Garam Anjlok, Asosiasi Desak Pemerintah Tetapkan HPP
’’Dalam pertimbangan putusannya, tujuh importir itu tak melanggar pasal 11 mengenai kartel,’’ ujar Komisi Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Dinni Melannie, Senin (29/7).
BACA JUGA: Besok Dirut Citilink Kembali Dijadwalkan Bertemu KPPU
Dalam pasal 11 diatur ketentuan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud memengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Komisi Majelis Guntur Saragih menjelaskan, kenaikan harga yang terjadi setelah tujuh perusahaan itu melakukan impor masih di ambang batas wajar.
Kewajaran disimpulkan karena peningkatan harga garam pada 2015 masih sesuai dengan perhitungan inflasi saat itu.
’’Artinya, terjadi kenaikan, tetapi tidak signifikan,’’ ujarnya.
Guntur menerangkan bahwa tujuh terlapor terbukti tidak memenuhi salah satu unsur kartel pada pasal 11 mengenai unsur memengaruhi harga.
’’Berdasar analisis majelis, satu unsur tidak terpenuhi, diputuskan kalau tujuh terlapor ini tidak bersalah. Namun, unsur perjanjian terpenuhi, adanya pelaku usaha terpenuhi, mengatur produksi juga terpenuhi,’’ tambahnya.
Sebelumnya, Investigator Utama KPPU Noor Rofieq mengatakan bahwa pemeriksaan dugaan kartel garam dilakukan karena lembaganya menemukan ketidakberesan dalam proses impor yang dilakukan tujuh importir tersebut.
Ketidakberesan salah satunya terlihat dari pengajuan impor garam tujuh importer itu yang diajukan secara bersama-sama.
Secara aturan, impor tidak bisa diajukan secara bersama atau melalui kesepakatan, tetapi dari masing-masing pelaku usaha.
Noor mengatakan, pihaknya curiga pengajuan impor secara bersama tersebut dilakukan untuk mempermainkan harga garam.
Sebab, setelah dilakukan impor, harga garam yang dijual importer itu naik 80–115 persen dari harga pokok produksi. (agf/c15/oki)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Harga Garam Ditingkat Petani Anjlok, Begini Kata Bu Susi
Redaktur : Tim Redaksi