DPR Menyetujui RUU Kesehatan menjadi UU Meski 2 Fraksi Ini Menolak

Selasa, 11 Juli 2023 – 16:00 WIB
Tangkapan layar Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena menyerahkan laporan pembahasan RUU Kesehatan kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023). ANTARA/Fauzi Lamboka

jpnn.com - JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyetujui Rancangan Undang-Undang Kesehatan menjadi undang-undang dalam rapat Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7). Rapat paripurna itu dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani.

"Kami akan menanyakan kepada fraksi lainnya, apakah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," tanya Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin rapat paripurna.

BACA JUGA: Jelang Pengesahan RUU Kesehatan, FSP RTMM Menanti Janji DPR

Pertanyaan itu dijawab setuju oleh tujuh dari sembilan fraksi di DPR. Tujuh fraksi yang menyetujui, yakni PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PAN dan PPP. Sementara, dua fraksi yang menolak, yakni Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS.

Selanjutnya, Puan kembali menanyakan kepada seluruh anggota DPR RI, apakah RUU tentang Kesehatan dapat disahkan menjadi UU. Pertanyaan itu kembali dijawab setuju oleh para anggota dewan.

BACA JUGA: Perlu Ada Sosialisasi dan Pertimbangan Matang Jelang Pengesahan RUU Kesehatan

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena dalam laporannya mengatakan RUU Kesehatan terdiri dari 20 bab dan 478 pasal.

RUU Kesehatan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI pada Februari 2023.

BACA JUGA: Rugikan Nakes dan Masyarakat, KNPI Desak DPR Batalkan Pengesahan RUU Kesehatan

Kemudian, DPR RI menyampaikan RUU ini kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 7 Maret 2023.

Presiden Jokowi menunjuk Kementerian Kemenkes RI dan kementerian/lembaga (K/L) terkait menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pihak pemerintah pada 9 Maret 2023. Kemenkes mengadakan public hearing dan sosialisasi pada 13--31 Maret 2023, yang ditujukan kepada kelompok organisasi profesi, masyarakat sipil, dan kelompok terkait lainnya.

Selanjutnya, pada 19 Juni 2023, dilaksanakan rapat kerja bersama pemerintah dengan agenda pengambilan keputusan tingkat I, dan disepakati untuk dibawa ke tingkat selanjutnya, yakni pengesahan dalam rapat paripurna DPR RI.

Sementara perwakilan Fraksi Partai Demokrat Dede Yusuf mengatakan penolakan pengesahan RUU itu dikarenakan pemerintah lebih memilih menghapuskan mandatory spending untuk anggaran kesehatan, yang sudah ada sejak masa Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Perwakilan Fraksi PKS Netty Prasetiyani mengatakan proses penyusunan UU merupakan preseden yang kurang baik dalam proses legislasi ke depan, karena pembahasan RUU terkesan tergesa-gesa.

Selain itu, mandatory spending penting untuk menyediakan pembiayaan pelayanan kesehatan yang berkesinambungan dengan ketersediaan jumlah anggaran yang cukup. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler