Jelang Pengesahan RUU Kesehatan, FSP RTMM Menanti Janji DPR

Rabu, 05 Juli 2023 – 17:46 WIB
Ilustrasi Komplek Gedung DPR RI. Foto: Ricardo/JPNN com

jpnn.com, JAKARTA - Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) berharap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerima aspirasi yang telah disampaikan terkait pasal-pasal tembakau jelang pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.

Ketua FSP RTMM-SPSI Sudarto AS menyebutkan, dalam audiensi dengan wakil panitia kerja komisi IX DPR, pihaknya telah menyampaikan sejumlah aspirasi termasuk terkait pasal 154 yang menyamakan tembakau dengan narkotika dan psikotropika dan pasal-pasal lain yang mengatur pengetatan pengendalian hasil tembakau.

BACA JUGA: Perlu Ada Sosialisasi dan Pertimbangan Matang Jelang Pengesahan RUU Kesehatan

“Mereka sudah menyatakan pada umumnya mereka bersepakat akan memperjuangkan pasal-pasal tembakau yang ada di RUU Kesehatan. Kami memohon agar mereka dapat mengevaluasi kembali aturan-aturan tersebut agar tidak menekan IHT (Industri Hasil Tembakau) karena akan berdampak pada tenaga kerja,” ujar Sudarto.

Sudarto memaparkan perjuangan FSP RTMM SPSI untuk menyampaikan pandangan terkait pasal tembakau pada RUU Kesehatan telah menempuh jalan panjang, mulai dari dua kali pengajuan permohonan audiensi, menggelar berbagai forum dialog untuk menyampaikan kritik terhadap isi pasal tembakau dalam RUU Kesehatan.

BACA JUGA: Makin Mudah, Tebus Pupuk Subsidi Kini Cukup Pakai KTP Saja

Selain itu setidaknya sebanyak 60 ribu orang telah mendukung pandangan FSP RTMM SPSI pada petisi yang telah dibuat hingga saat ini.

Penyampaian aspirasi melalui aksi damai di berbagai lokasi termasuk di Gedung DPR juga dilakukan untuk mengamankan lapangan pekerjaan para anggotanya juga dilakukan karena tidak kunjung direspons oleh para wakil rakyat.

BACA JUGA: Divestasi Vale Bakal Diputuskan Bulan Ini, Jokowi: Kepentingan Nasional Harus Didahulukan

Dalam kesempatan aksi damai tersebut, sejumlah perwakilan RTMM diterima secara langsung oleh perwakilan Panitia Kerja (Panja) RUU Kesehatan DPR untuk menyampaikan aspirasinya.

Sudarto memaparkan hadirnya pasal tembakau dalam RUU Kesehatan, termasuk penyetaraan tembakau dengan narkotika, psikotropika, dan minuman beralkohol, serta pasal-pasal yang bertujuan memperketat pengendalian tembakau akan sangat berdampak tidak hanya kepada nasib anggotanya, namun juga kepada petani, pedagang, pelaku usaha lain, hingga ke penerimaan negara dalam bentuk pajak dan cukai.

“Sejauh ini kami mencoba sabar dan menunggu karena memang itu yang dijanjikan. Kami juga menghormati pertemuan dan diskusi yang terjadi pada saat aksi damai berlangsung. Saya masih yakin itu dipenuhi demi kebaikan untuk semuanya. Ini adalah jalan tengah yang menurut baik menurut saya,” katanya.

Meski begitu, pihaknya tetap akan melakukan sejumlah inisiatif yang dibutuhkan guna memastikan aspirasi pekerja di industri tembakau ini bisa didengar dan terakomodasi dengan baik.

Dalam kesempatan berbeda, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris optimistis RUU Kesehatan akan disahkan sebelum batas waktu sidang paripurna, yakni pada 13 Juli mendatang.

“Saya tetap yakin dalam waktu 1-2 minggu ke depan atau sebelum penutupan masa sidang ini, RUU Kesehatan akan disahkan. Kembali lagi, ini hanya masalah teknis,” seru Charles.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler