DPR Minta Ada PP agar 397 Ribu Honorer K2 jadi PNS

Rabu, 04 Desember 2019 – 12:20 WIB
Ahmad Doli Kurnia. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ada hal menarik yang diungkap Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia soal honorer K2 dalam diskusi forum legislasi di Media Center MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Selasa (3/12).

Doli mengungkap data yang diperoleh Komisi II DPR tentang jumlah honorer K2 yang tersisa dan DPR sudah berpesan supaya mereka diprioritaskan dalam rekrutmen CPNS ke depan tanpa menunggu selesainya revisi UU ASN.

BACA JUGA: Penjelasan Meyakinkan Nur Baitih soal Honorer K2 di Depan Anggota DPR

"Memang sekarang itu jumlahnya tinggal sekitar 397.000 sekian. Dari informasi yang kami dapat tenaga honorer K2 ini yang masih belum jelas, karena sebetulnya pemerintah juga sudah berkali-kali melakukan perekrutan," kata Doli.

Nah, saat rapat kerja dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo beberapa waktu lalu, pihaknya sudah menyampaikan agar para honorer ini diberikan prioritas untuk ikut seleksi CPNS.

BACA JUGA: Taufik Basari Sebut Kunci Penyelesaian Honorer K2

"Kemarin kami juga menitipkan pesan supaya diperhatikan. Karena kemungkinan ada perekrutan lagi yang dilakukan oleh BKN, yang pertama adalah tenaga honorer guru, kemudian kesehatan dan tenaga fungsional lainnya," ucap politikus Golkar ini.

Waktu rapat itu, lanjutnya, pihaknya meminta untuk dibuat satu peraturan pemerintah (PP) yang membuat persyaratan seleksi CPNS tidak terlalu ketat bagi para honorer K2.

BACA JUGA: PNS Daerah Juga Nikmati Libur Jumat sampai Minggu

Bila pemerintah tetap bertahan dengan aturan sekarang seperti usia minimal 35 tahun, mereka dipastikan tidak lolos secara administrasi.

"Jadi kalau pakai aturan yang ada memang enggak pernah lolos. Satu memang pesannya, secara kualifikasi harus ada dalam seleksi itu kualifikasi khusus terhadap bapak dan ibu yang K2 ini. Sehingga standarnya tentu berbeda agar mereka bisa tertampung dengan baik," tandasnya. (fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler