jpnn.com, JAKARTA - Korwil Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) DKI Jakarta Nur Baitih meminta perhatian khusus kepada DPR untuk tidak menyamaratakan mereka dengan honorer pada umumnya, saat membahas revisi UU ASN nanti.
Permintaan ini disampaikan langsung oleh Nur Baitih dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk "Revisi UU ASN Jangan jadi 'PHP' Honorer K2" di Media Center MPR/DPR/DPD pada Selasa (3/12). Saat itu hadiri pembicara lain yakni Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi, Anggota Baleg Taufik Basari, dan Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia.
BACA JUGA: Di Senayan, Korwil Honorer K2 Jakarta Cerita Kejadian 2 Tahun Silam
Mulanya, Nur mengatakan bahwa ketika berbicara tenaga honorer, tentunya bukan hanya untuk guru, kesehatan dan penyuluh. Namun banyak juga yang tenaga teknis administrasi lain yang juga membutuhkan perhatian dari para anggota dewan.
"Untuk itu saya sangat berharap kepada seluruh anggota dewan khususnya nanti di Baleg yang akan membahas revisi UU ASN ini, tolong dibuatkan mekanismenya yang benar-benar akurat sesuai dengan tenaga honorer K2 di lapangan," ucap Nur Baitih.
BACA JUGA: Ini Dua Cara Komisi II untuk Selesaikan Masalah Honorer K2
Sebagai contoh, katanya, ketika berbicara umur, honorer K2 ada yang mendekati pensiun dan banyak juga yang masih lama masa pengabdiannya. Namun kalau bicara pengabdian, maka untuk honorer K2 itu minimal pengabdiannya sudah 15 tahun.
"Nah inilah yang menjadi catatan khusus. Mungkin nanti kepada anggota dewan, tolong kami diperhatikan secara khusus, tidak disamaratakan dengan para tenaga honorer yang baru," pintanya.
BACA JUGA: Taufik Basari Sebut Kunci Penyelesaian Honorer K2
Hal ini mengingat jumlah honorer keseluruhan itu sangat banyak. Berbeda dengan K2 yang jumlahnya jauh lebih sedikit. Sehingga dia meyakini ketika ada pengaturan khusus untuk honorer K2 di revisi UU ASN, pemerintah tidak akan keberatan ketika melakukan pengangkatan karena jumlahnya sudah bekurang setelah adanya rekrutmen PPPK meskipun sampai sekarang belum jelas NIP-nya.
“Kalau mau bicara (pengangkatan) tenaga honorer pasti pemerintah juga akan keberatan. Kenapa? Karena jumlahnya itu sangat banyak. Tetapi kalau dikhususkan penyelesaian tenaga honorer K2 saya yakin tidak ada keberatan di pemerintah karena jumlahnya pasti berkurang," tandas Nur Baitih.(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam