DPR Minta Biaya Rapid Test Jangan Sampai Memberatkan Masyarakat

Selasa, 07 Juli 2020 – 20:55 WIB
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Emanuel Melkiades Laka Lena. Foto: Dokpri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan rapid test antibodi untuk COVID-19 masih tetap dibutuhkan.

Menurutnya, rapid test antibodi itu harus sesuai rekomendasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan diberi batas harga maksimal oleh pemerintah.

BACA JUGA: Sempat Buron, Mbak VN Akhirnya Ditangkap di Pegasing Aceh Tengah

"Harga rapid test harus diatur wajar dan tidak memberatkan masyarakat," kata Melki, Selasa (7/7) malam.

Hal ini dikatakan Melki merespons Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang mengeluarkan surat edaran (SE)
Nomor: 11K.02.02/1/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi. Surat tertanggal 6 Juli 2020 itu ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan (Dirjen Yankes) Kemenkes Bambang Wibowo.

BACA JUGA: Nongkrong di Kuburan, Dua Pemuda Ini Sungguh Tak Menyangka Akan Berakhir Begini

Melki mengatakan bahwa saat ini rapid test, polymerase chain reaction (PCR) atau tes cepat molekuler (TCM), berjalan paralel. Semuanya masih dibutuhkan. Rapid test harus dengan akurasi yang baik sesuai rekomendasi Kemenkes, sementara PCR atau TCM lebih akurat dibanding rapid test.

"Kita masih butuh waktu rapid test. Jikalau alat PCR dan TCM sudah tersedia dengan jumlah cukup di seantero negeri maka penggunaan rapid test pelan-pelan dikurangi bahkan disetop," ungkap Melki.

BACA JUGA: Rapid Test Massal BIN, Tercatat 201 Warga Surabaya Harus Tes Swab

Ia menambahkan selama PCR atau TCM belum tersedia dalam jumlah cukup di penjuru nusantara, penggunaan rapid test yang mempunyai akurasi baik sesuai rekomendasi Kemenkes tetap bisa dilakukan dalam situasi kondisi new normal saat ini.

"Sehingga pencegahan dan tracing bisa dilakukan secara pararel dengan penggunaan PCR atau TCM yang saat ini yang terus ditingkatkan pemerintah," kata dia.

Apalagi, lanjut Melki, saat ini ada rapid test dan PCR produksi dalam negeri yang sesuai dan lulus rekomendasi Kemenkes yang harganya jauh lebih murah. Dia menegaskan ini harus diprioritaskan untuk dipakai secara massal dan masif di seluruh Indonesia dalam pengendalian Covid-19 di tanah air.

"Ini berguna dalam aspek kesehatan sekaligus membantu memutar roda ekonomi dalam negeri dalam penanganan Covid-19," ungkap politikus dari Nusa Tenggara Timur ini.

Seperti diketahui, ada beberapa poin dalam SE Nomor: 11K.02.02/1/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi yang ditujukan kepada dinas kesehatan provinsi, kabupaten/kota, kepala/direktur/direktur utama rumah sakit, ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), ketua Asosiasi Klinik Indonesia (ASKLIN), ketua Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer Indonesia (PKFI), ketua Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia, dan ketua Ikatan Laboratorium Klinik Indonesia (ILKI) di seluruh Indonesia.

Dalam SE itu, pihak terkait diminta menginstruksikan kepada fasilitas pelayanan kesehatan dalam memberikan pelayanan pemeriksaan rapid test antibodi untuk mengikuti batasan tarif maksimal dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut.

Pertama, batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antibodi adalah Rp 150 ribu. Kedua, besaran tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antibodi atas permintaan sendiri.

Ketiga, pemeriksaan rapid test antibodi dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Keempat, agar Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau pihak yang memberikan pelayanan pemeriksaan rapid test antibodi dapat mengikuti batasan tarif tertinggi yang ditetapkan.

Dalam SE itu disebutkan harga yang bervariasi untuk melakukan pemeriksaan rapid test menimbulkan kebingungan di masyarakat. Untuk itu diperlukan peran serta pemerintah dalam masalah tarif pemeriksaan rapid test antibodi agar masyarakat tidak merasa dimanfaatkan untuk mencari keuntungan.

BACA JUGA: Sempat Buron, Mbak VN Akhirnya Ditangkap di Pegasing Aceh Tengah

"Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dan pemberi layanan pemeriksaan rapid test antibodi agar tarif yang ada dapat memberikan jaminan bagi masyarakat agar mudah untuk mendapatkan layanan pemeriksaan rapid test antibodi," demikian petikan surat yang juga ditembuskan ke Menkes Agus Terawan, Sekretaris Jenderal Kemenkes Oscar Primadi, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Doni Monardo, itu. (boy/jpnn)

 

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler