Kompolnas Terima Aduan soal Kapolres Tapanuli Selatan

Kamis, 05 Februari 2015 – 22:18 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan dilaporkan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Kamis (5/2) oleh Ketua DPC Partai Demokrat Tapsel, Sutor Siregar (59).

Sutor melapor ke Kompolnas karena pihak Polri di sana tak melaksanakan putusan praperadilan yang memenangkan gugatannya terkait kasus dugaan tindak pidana pencurian.

BACA JUGA: Jaksa Agung Ingin Mustofa Segera Dieksekusi

"Laporan ini kaitannya dengan putusan praperadilan yang tidak dilaksanakan," kata Kuasa Hukum Sutor Siregar, Ahmad Dahlan Hasibuan di Kompolnas, Kamis (5/2).

Karenanya, Dahlan pun menyampaikan surat perlindungan hukum atas tindakan semena-mena yang diduga dilakukan jajaran Polda Sumatera Utara terhadap kliennya.

BACA JUGA: Garuda Indonesia Kerahkan Tiga Pesawat Pengganti

Menurutnya, dua putusan gugatan praperadilan yang dimenangkan kliennya, yakni nomor: 01/Pid.Pra/2014/PN-PSP tanggal 25 Juli 2014 dan nomor: 01/Pid.Pra/2014/PN-PSP tanggal 27 Januari 2015 sempat tidak dilaksanakan.

Namun, kata dia, informasi yang didapat kemarin sore pihak kepolisian setempat sudah melaksanakan putusan itu dengan membebaskan orang-orang kepercayaan Sutor.

BACA JUGA: 297 RUU Masuk Antrean Prolegnas

"Namun kita koreksi sekiranya kemarin sore putusan praperadilan oleh Polda Sumatera Utara terhadap klien kita dilaksanakan. Kita apresiasi, meski terlambat," ujar dia.

Hanya saja, Dahlan menyesalkan tindakan Kapolres Tapanuli Selatan dan Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan yang melakukan penangkapan dan penahanan terhadap orang-orang kepercayaan Sutor Siregar karena diduga melakukan tindak pidana pencurian.

"Padahal sebelumnya ada putusan praperadilan bahwa pengambilan atau mencuri hasil kebun di atas lahan sengketa yang telah diletakkan sita jaminan," ujarnya.

Dahlan berharap Kompolnas merekomendasikan kepada petinggi Polri agar Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan yang selama ini disuruh menangkap dengan cara membabi buta dicopot dari jabatannya.

"Ini perlu dievaluasi keberadaannya, bila perlu dicopot dari jabatannya. Sebab jika dipertahankan, kita yakini masyarakat Tapanuli Selatan tidak percaya dengan kehadiran kepolisian di sana," katanya.

Sedangkan Sutor berharap supaya ke depan polisi betul-betul melaksanakan hukum bukan kekuasaan. Sehingga masyarakat benar-benar percaya dengan kehadiran Polri di Tapsel. "Kalau masih terus melaksanakan kekuasaannya, maka tidak lama rakyat akan melakukan perlawanan. Sebaiknya terapkan aturan hukum yang berlaku di republik ini," kata Sutor.

Komisioner Kompolnas Edi Syaputra Hasibuan mengatakan pihaknya bakal menindaklanjuti pengaduan tersebut. Sebab, ini merupakan bagian dari tugas Kompolnas untuk menerima keluhan bila ada anggota Polri yang diduga berbuat semena-mena.

"Kita akan koordinasi dengan Kapolda Sumatera Utara, Kapolres Tapanuli Selatan untuk lakukan klarifikasi. Sesegera mungkin kita layangkan surat ke sana," kata Edi yang juga mantan wartawan itu. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BW Yakin Dijadikan Tersangka karena KPK Jerat BG


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler