DPR Minta BPN Terbitkan SHM Tanah Rempang Galang

Jumat, 20 Desember 2013 – 10:56 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Anggota Komisi II DPR, Unais Ali Hisyam meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera menerbitkan sertifikat hak milik (SHM) tanah di rangkaian kepulauan Rempang Galang Batam, Kepulauan Riau. Masalah tersebut sudah terlalu lama tidak terselesaikan, yakni semenjak tahun 2008.

"Masyarakat Batam yang tergabung dalam Himpunan Masyarakat Adat Pulau-Pulau Rempang Galang (Himad Purelang) sejak tahun 2008 sudah mengajukan surat pendaftaran SHM ke BPN. Hingga kini belum direspon oleh BPN. Saya minta BPN segera menyelesaikannya," kata Unais Ali Hisyam, melalui dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/11).

BACA JUGA: Penuhi Panggilan KPK, Ratu Atut Bungkam

Padahal lanjut Unais Ali Hisyam, semua surat pendaftaran tanah mereka ke BPN sudah diaktakan di Notaris di Batam bersama dengan titik koordinatnya. Bahkan, mereka juga sudah mengirimkan bukti surat-surat bahwa tanah Negara di Rempang Galang itu diperjual belikan oleh oknum-oknum aparat Kelurahan dan Kecamatan di sana," ungkap politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Berdasarkan alat-alat bukti yang diajukan Himad Purelang kepada Ketua DPR, Ketua Komisi II DPR dan Panja Pertanahan Komisi II DPR, Unais menilai, tidak ada lagi dasar bagi BPN untuk menunda permohonan masyarakat yang tergabung dalam Himad Purelang itu agar mereka bisa mendapatkan SHM.

BACA JUGA: Ratu Atut Diperiksa, Seribu Polisi Amankan KPK

"Saya berharap, sebelum beakhir tahun 2013 ini BPN diharapkan merespon permohonan mereka itu dengan bahasa yang jelas. Hak masyarakat jangan diambangkan," tegas anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Timur XI itu.

Melihat kompleksitas masalah tersebut Unais memberi solusi, karena BPN kabarnya sudah mengklasifikasikan kasus pertanahan Rempang Galang ini ke dalam kategori K-V, yakni BPN tidak sepenuhnya bisa sendirian menuntaskannya, maka dengan begitu, BPN harus dengan tegas melibatkan para pemangku yang terkait dengan konflik tanah Rempang Galang dalam penanganannya.

BACA JUGA: Atut Pakai Jurus Sakit

"Dengan begitu, BPN bisa bertindak adil dan sesuai koridor hukum yakni Undang-Undang Pokok Agraria," sarannya. (fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sodorkan Proposal Kenaikan Setoran Awal BPIH


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler