DPR Minta Kapolri Tak Beri Hadiah kepada Polisi Bermasalah

Kamis, 16 September 2021 – 15:59 WIB
Politikus Partai NasDem Taufik Basari. Foto: ANTARA/Dian Hadiyatna

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit diingatkan bersikap profesional dalam proses mutasi dan promosi jajarannya. Sistem reward and punishment sepatutnya diterapkan, khususnya terhadap anggota Polri yang tersangkut sebuah masalah.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh anggota Komisi III DPR Taufik Basari perihal persoalan mafia tanah melibatkan anggota Polri.

BACA JUGA: Aplikasi ASAP Digital Nasional Polri Strategis Cegah Karhutla

“Dalam pembenahan itu harus ada reward and punishment-nya. Apabila ada oknum yang terlibat dalam urusan mafia tanah harus dilakukan dengan tegas. Dan kita cukup menyakini bahwa Pak Kapolri bisa melaksanakan tindakan tegas tersebut untuk membersihkan kepolisian dari oknum-oknum yang terlibat dalam mafia tanah,” kata Taufik Basari, Rabu (15/9) malam.

Dirinya menyampaikan, mafia tanah masih menjadi persoalan dan sesuai keinginan presiden mafia tanah harus dituntaskan selama masa pemerintahannya.

BACA JUGA: DVI Polri Optimistis Semua Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang Teridentifikasi Pekan Ini 

Tak hanya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (BPN), Polri turut mendapat arahan Presiden Jokowi untuk membenahi persoalan mafia tanah.

“Harus kita akui persoalan mafia tanah belum berhasil diselesaikan. Karena ini adalah kerja bersama-sama, tidak harus dari Kementerian ATR saja, tapi juga melibatkan aparat penegak hukum seperti kepolisian atau pihak-pihak lain yang dapat mendukung proses menelusuri dan membongkar mafia tanah ini,” papar Tobas, panggilan akrab Taufik basari.

BACA JUGA: Komite I DPD RI Lakukan Kunjungan dan Rapat Kerja di Mabes Polri

Dalam kesempatan yang sama Tobas menekankan perihal peran Ombudsman RI dalam persoalan administrasi pertanahan. Rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman ditegaskan Tobas harus dilaksanakan pihak-pihak terkait untuk melaksanakan asas-asas hukum yang baik.

Diberitakan media, masyarakat beridentitas R Lutfi yang diwakili keluarganya, Umar dan tim pengacara mengadukan mantan Kasubdit Harda di Ditreskrimun Polda Metro Jaya AKBP Gafur Siregar ke Komnas HAM dan Ombudsman. Pengaduan atas penersangkaan terhadap Lutfi terkait dugaan perkara memasuki pekarangan orang lain sebagaimana dimaksud Pasal 167 KUHP.

"Saya ingin meminta keadilan melalui Komnas HAM dan Ombudsman karena om saya (Lutfi) telah diperlakukan dengan sewenang-wenang tidak adil oleh Gafur Siregar dan penyidik lain dalam menangani perkara ini," kata Umar di Kantor Komnas HAM.

Perlakuan tidak adil dan kesewenangan tersebut menurut umar dibuktikan oleh penetapan status tersangka atas perkara yang sudah pernah di hentikan penyidikannya (SP3) oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Ketika kasus ini dihentikan penyidikannya, kala itu Gafur Siregar menjabat sebagai Kanit V berpangkat komisaris polisi (kompol) yang menangani perkara tersebut. Namun kemudian Gafur Siregar mendapat promosi pangkat dan jabatan menjadi Kasubdit Harda di Direskrimum Polda Metro Jaya.

Pada saat itulah Gafur Siregar kembali membuka kasus yang sudah di-SP3 tersebut dan mentersangkakan R Lutfi.

"Setahu saya pembatalan SP3 itu dilakukan melalui praperadilan. Ini kok ada yang melapor dengan aduan yang sama, pasal sama, dan bahkan penyidiknya sama, oleh Gafur kemudian diakomodir dan bahkan menetapkan status tersangka," tuturnya.

Hal ini menurut Umar membuat pihaknya melaporkan Gafur Siregar Cs ke Paminal Mabes Polri atas dugaan pelanggaran kode etik.

Dalam surat pemberitahuan penyelidikan di Paminal Mabes Polri kata umar, disebutkan bahwa Gafur Siregar terindikasi melakukan pelanggaran kode etik karena menetapkan status tersangka atas perkara yang sudah di SP3 dan menetapkan status tersangka tanpa melalui proses pemeriksaan yang menyeluruh terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini.

Dalam surat pemberitahuan perkembangan penyelidikan itu kata Umar, disebutkan bahwa untuk selanjutnya perkara ini dilimpahkan ke Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof). Wabprof sendiri pada 5 Agustus 2021 lalu telah menyidangkan Gafur Siregar, namun hasilnya tidak diberitahukan kepada pihak keluarga.

"Tahu-tahunya kami dapat informasi dari media kalau Gafur Siregar mendapat promosi jabatan menjadi Kapolres Kota Baru, Kalimantan Selatan," tuturnya.

Adapun Lutfi menambahkan bahwa dirinya bingung mengapa menjadi tersangka atas kasus yang sudah di SP3. Ia berharap kasus ini segera dihentikan penyidikannya karena dinilai cacat hukum.

"Harapannya kasus ini dihentikan. Nasib saya terkatung-katung akibat kasus ini," tutup Lutfi. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler