jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo meminta pemerintah tegas dan segera menentukan sikap apakah akan melegalkan ojek online atau tidak. Jika ingin melegalkan ojek online, Komisi V DPR yang membidangi transportasi ini juga mendesak pemerintah untuk segera menyiapkan aturan hukumnya.
“Saya sudah sampaikan kepada Menteri Perhubungan dalam raker, agar pemerintah tegas menyikapi ojek online. Apakah pemerintah ingin memasukkannya sebagai bagian dari angkutan umum atau tidak. Termasuk apakah ingin merevisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) atau tidak. Sikap tegas pemerintah sangat kami tunggu,” kata Sigit dalam keterangan persnya, Senin (4/6/2018).
BACA JUGA: KNPI Pernah Berjaya di Era 90an
Menurut Sigit, pemerintah harus segara menuntaskan payung hukum untuk ojek online agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Apalagi, saat ini keberadaan ojek online sudah tidak bisa dibendung, mengingat pemerintah belum mampu menyiapkan transportasi massal yang murah, nyaman dan aman.
“Saya tidak setuju jika pemerintah mengulur-ulur waktu soal kepastian ojek online ini, apakah akan dilegalkan atau tidak. Sebaiknya segera diputuskan. Bahaya jika dibiarkan terus tanpa aturan. Kita harus memberikan kepastian hukum pada jutaan driver ojek online,” kata politikus PKS itu.
BACA JUGA: Fahri Hamzah Sayangkan Ancaman Teroris ke DPR Dipublikasikan
Sigit menyarankan pemerintah menggunakan pasal 47 UU LLAJ sebagai pintu masuk untuk melegalkan keberadaan ojek online sebagai alat transportasi umum. Dengan menggunakan regulasi itu sebagai landasan, bisa menegaskan posisi ojek online sebagai transportasi umum dalam aturan turunannya.
“Kita punya pengalaman saat pemerintah mengusulkan revisi UU Pelayaran dan ingin menghapus azas cabotage. Kita bisa mengakomodirnya lewat revisi aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP). Begitu juga dengan ojek online ini, kita bisa menyiapkan aturan turunannya mulai dari PP hingga peraturan menteri,” kata Sigit.
BACA JUGA: Bamsoet Berharap Dualisme Kepengurusan KNPI Segera Berakhir
Selain kepastian hukum ojek online, Sigit juga meminta pemerintah melakukan pembatasan kuota driver disetiap daerah. Tujuannya agar pihak aplikator tidak semena-mena terhadap driver dan driver bisa mendapatkan haknya sebagai mitra kerja.
“Kami mendapat banyak keluhan soal bagaimana arogansinya pihak aplikator. Tanpa pembatasan kuota, driver tidak bisa memposisikan diri sebagai mitra karena pihak aplikator dapat semaunya menerima mitra baru. Akhirnya driver yang dirugikan,” tutup Sigit.(adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terminal Regional Sulsel Belum Siap Menghadapi Mudik Lebaran
Redaktur & Reporter : Friederich