jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Ali meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak pandang bulu dalam menangani kasus dugaan rasuah di Direktorat Jenderal Perkereta Apian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Termasuk adanya isu yang menjerat Komisaris PT Surya Karya Setiabudi (SKS) Muhammad Suryo.
"Kalau ada orang yang berpotensi menjadi tersangka, ya, jangan didiamkan," kata Ali saat dihubungi, Jumat (1/12).
BACA JUGA: Alexander Sebut Arahan Jokowi untuk Hentikan Kasus Setnov Ditolak Pimpinan KPK
Politikus Partai NasDem itu juga mendesak KPK tak menahan kasus rasuah yang tengah ditangani. Jika ditemukan bukti yang cukup, KPK harus segera menahan M Suryo sekalipun disebut-sebut orang dekat oknum perwira tinggi Polri.
"Nanti kesannya seakan-akan di-bergaining," katanya.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Pengadaan Perkeretaapian, KPK Periksa Sejumlah Pejabat Kemenhub
Wakil Ketua Umum Partai NasDem ini menekankan siapa pun tak punya keistimewaan di mata hukum. Namun, penetapan tersangka itu harus sesuai aturan yang berlaku.
"Sekarang pertanyaannya proses penetapan tersangka itu memenuhi syarat enggak?" ucapnya.
BACA JUGA: Eks Ketua KPK Sebut Jokowi Minta Kasus Setnov Dihentikan, PSI Merasa Heran
Ali mengajak semua pihak untuk fokus pada proses penegakan hukum. Dia berharap masyarakat mendukung kerja KPK dalam memberantas praktik amis di Tanah Air.
"Apa pun itu, kamu tidak bicara orang tetapi tentang kasus, kami mau KPK kembali seperti dahulu bagaimana dia menjadi benteng penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi yang dibanggakan banyak orang," tegasnya.
Jaksa KPK sebelumnya mendakwa mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 wilayah Jawa Bagian Tengah (Jabagteng) Putu Sumarjaya secara bersama-sama menerima suap terkait proyek pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub.
Putu Sumarjaya didakwa menerima suap proyek jalur kereta api bersama sejumlah pihak. Salah satu pihak yang turut menerima suap tersebut yakni Muhammad Suryo. Suryo disebut menerima suap dengan sebutan sleeping fee sebesar Rp9,5 miliar.
Berdasar surat dakwaan Putu Sumarjaya, Suryo disebut turut menerima uang amis Rp9,5 miliar melalui pihak perantara bernama Anis Syarifah. Dengan rincian, Suryo menerima transfer pada 26 September 2022 berupa setoran tunai dari Tato Suranto Rp3,5 miliar dan Rp2,2 miliar.
Kemudian, sebesar Rp1,7 miliar dari Freddy Nur Cahya dan sebesar Rp2,1 miliar dari Irhas Ivan Dhani. Suryo bersama dengan pengusaha Wahyudi Kurniawan disebut sebagai makelar rekanan kontraktor perkeretaapian. (JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hadiri Pemeriksaan KPK, Anggota BPK Pius Lustrianang Bungkam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi