jpnn.com, MEDAN - Sidang kasus monopoli harga gas di Medan, Sumatera Utara memasuki babak baru.
Setelah tak menemukan bukti adanya praktik monopoli yang dilakukan PT Perusahaan Gas Negara (PGN), kini majelis hakim Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai membidik sejumlah perusahaan trader dalam struktur pembentukkan harga yang menyebabkan harga jual gas di Medan masih tinggi, pada level US$ 9,5 per mmbtu.
BACA JUGA: KPPU Dalami Calo Gas di Medan
Anggota Komisi VI DPR RI, Siti Mukaromah mengatakan diperlukan keberanian jajaran KPPU dalam mengungkap pihak-pihak mana saja yang terlibat dalam struktur pembentukkan tingginya harga gas di Medan.
Karena itu, dia meminta majelis hakim KPPU secara komprehensif dan objektif mengumpulkan fakta dan saksi-saksi dalam persidangan lanjutan.
BACA JUGA: KPPU Panggil Pedagang jadi Saksi
"Jika berhasil hal ini akan menjadi preseden yang positif bagi kinerja KPPU. Terlebih belakangan banyak pihak menyoroti objektivitas lembaga ini mulai dari dugaan praktik monopoli di beberapa harga komoditas, hingga rencana revisi Undang-Undang nomor 5 Tahun 1999 tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," ujar Mukaromah di gedung DPR, Jakarta, Kamis (7/9).
Selain menjadi preseden positif, Siti bilang pengungkapan fakta-fakta di persidangan juga diyakini akan menjelaskan posisi dan peran PGN di dalam penjualan gas bumi di Indonesia. Sebab, di dalam menjalankan bisnis PGN dilindungi beberapa regulasi yang membolehkan perusahaan pelat merah ini melakukan monopoli atau monopoly by law.
BACA JUGA: Patgulipat Memoles Beras Bersubsidi Sepertinya Sudah Berlangsung Lama
Dua aturan tersebut, di antaranya Pasal 27 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 51 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Jadi biarkan semuanya kami kembalikan ke majelis hakim. Tapi dari kasus ini kami berharap bisa mengetahui di mana kesalahannya. Apakah itu ada di level regulasi atau memang ada pihak-pihak yang mencari keuntungan dengan memanfaatkan KPPU," imbuh Siti.
Sebelumnya, Anggota Komisioner KPPU, Saidah Sakwan mengakui bahwa sampai hari ini pihaknya tidak mendapati bukti kuat atas adanya praktik monopoli harga yang dilakukan PGN.
Bahkan kata Saidah, dari persidangan terakhir pihaknya menemukan informasi baru ihwal adanya permainan harga yang dilakukan sejumlah trader.
“Sekarang bukti barunya ada pelaku usaha (trader) yang saling mempermainkan harga. Kalau PGN terbukti tidak bersalah, nantinya keputusan diambil oleh majelis hakim," ungkapnya.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengamat: KPPU Harus Berhati Hati dalam Kasus Persaingan Usaha
Redaktur & Reporter : Yessy