jpnn.com, JAKARTA - Sidang dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat antara PT Tirta Fresindo Jaya (Le Minerale) dengan PT Tirta Investama (Aqua) masih memanas.
Tim investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih menghadirkan sejumlah saksi untuk mengungkap dugaan monopoli bisnis air minum dalam kemasan (AMDK) bermerek Aqua. Meski dua alat bukti sudah dalam genggaman.
BACA JUGA: Air Langka, Warga Untung Jawa Gosok Gigi Pakai Aqua
Ketua Tim Investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Arnold Sihombing mengatakan, masih perlu menghadirkan sejumlah saksi dari para pedagang yang selama ini mendapat intimidasi dari pihak PT Balina Agung Perkasa (BAP) selaku distributor tunggal produk Aqua, serta PT Tirta Investama selaku produsen.
Pada Rabu (23/8/2017), Tim Investigator KPPU menghadirkan Edy, pemilik Toko Noval di Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Edy yang berdagang AMDK sejak 2010, memiliki empat orang karyawan.
BACA JUGA: Akhir Keresahan Video Tutup Botol Bisa Dicukil, Aqua Bertanggung Jawab
Di Toko Noval, Edy menjual AMDK dari berbagai merek dan ukuran kemasan, diantaranya adalah Aqua, Le Minerale, 2 Tang, Vit, Sanqua dan Club. Toko Noval mendapat status Star Outlet (SO) dari PT Balina Agung Perkasa pada 2015.
Edy menjelaskan, dirinya sejak Juli 2016, diminta Ace selaku supervisor BAP cabang Cimanggis, untuk tidak memajang produk Le Minerale. "Penjualan Le Minerale sedang bagus. Akibatnya, saya diminta Pak Ace supaya tidak memajang Le Minerale. Kalau bisa diumpetin. Kondisi ini jelas tidak nyaman bagi saya," tutur Edy di depan Majelis KPPU.
BACA JUGA: Coba Cukil 15 Tutup Botol Aqua, Hasilnya
Diakui Edy, larangan untuk tidak memajang produk di luar Aqua, tidak terjadi sekali saja. Kadang disampaikan lewat telepon, ataupun secara langsung. Puncak larangan terjadi sehari sebelum Edy mengikuti gathering yang diadakan Le Minerale pada 20 September 2016.
Sehari sebelum acara itu, Edy didatangi tiga orang dari BAP dan PT Tirta Investama. Ketiganya mengingatkan Edy untuk tidak memajang dan menjual Le Minerale.
"Beberapa hari setelah ikut gathering Le Minerale, saya didatangi Pak Pepen dari Balina Cimanggis dan Pak Moko dari PT Tirta Investama. Saya disuruh mengisi kuisioner Setelah saya mengisi kuesioner ternyata status saya diturunkan dari SO menjadi WS (Whole Seller)," papar Edy.
Keputusan tersebut membuat Edy tak bisa menahan emosi. Dirinya merobek-robek kuesioner dan berbicara keras.
"Saya bilang, ini tidak adil. Anda yang bersaing kok pedagang yang jadi korban. Terus kata Pak Moko, hanya menjalankan tugas dari perusahaan," papar Edy
Masih kata Edy, karena status diturunkan, Pepen menyarankan agar dirinya berbelanja dengan menggunakan nama toko lain.
Agar tetap mendapat harga SO. Anehnya, ketika muncul surat somasi dari Le Minerale, seminggu setelah gathering, pihak BAP tidak mengusik lagi.
Dalam sidang sebelumnya, Selasa (22/8/2017), Tim investigator KPPU mendatangkan saksi bernama Yuli, pemilik Toko Yania di Jalan Raya Narogong, Bekasi, Jawa Barat.
Toko Yania terdaftar sebagai Star Outlet (SO) atas produk AMDK bermerek Aqua dan Le Minerale. Dalam kesaksiannya, Yuli mengaku pernah diminta untuk tidak menjual produk Le Minerale. Ujung-ujungnya, status tokonya diturunkan gegara menjual AMDK di luar Aqua.
Perkara dugaan monopoli AMDK oleh Aqua ini bermula dari laporan sejumlah pedagang ke Kantor KPPU pada September 2016. Selanjutnya, PT Tirta Fresindo Jaya selaku produsen Le Minerale melayangkan somasi kepada PT Tirta Investama di media massa pada 1 Oktober 2016. Kini, perkara ini ditangani KPPU.
Dalam kasus ini, PT Tirta Investama selaku produsen air minum dalam kemasan merek Aqua dan PT Balina Agung Perkasa diduga melakukan pelanggaran Pasal 15 ayat (3) huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, tentang larangan praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.(Jlo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Penjelasan Aqua Soal Tutup Botolnya yang Bisa Dicukil
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh