jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Riza Patria meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa mematuhi undang-undang yang kini berlaku. Hal ini berkaitan dengan rencana KPU mencabut hak politik bagi mantan koruptor untuk menjadi anggota legislatif.
Menurut dia, dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan mantan narapidana tetap diperkenankan menjadi calon anggota legislatif.
BACA JUGA: KPU Larang Koruptor Jadi Caleg, Ketua MPR: Kok Tega Betul
“Komisi II sudah sepakat, PKPU yang disusun oleh KPU harus sesuai undang-undang pemilu,” kata Riza Patria di Jakarta, Senin (28/5).
Menurutnya, mantan narapidana korupsi bisa menjadi caleg selama hak politik tidak dicabut dan memenuhi ketentuan-ketentuan yang ada.
BACA JUGA: Bamsoet Ingatkan KPU Tak Bangun Citra dengan Merampas Hak
“Kami sudah menyampaikan bahwa KPU adalah pelaksana undang-undang yang berlaku,” tambahnya.(mg1/jpnn)
BACA JUGA: Dukung KPU Larang Bekas Napi Koruptor jadi Caleg
BACA ARTIKEL LAINNYA... Parpol Baru Tidak Berhak Usulkan Capres - Cawapres
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan