Parpol Baru Tidak Berhak Usulkan Capres - Cawapres

Sabtu, 26 Mei 2018 – 00:32 WIB
Ketua KPU Arief Budiman. Foto: Charlie L/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Partai politik (parpol) baru tidak berhak mengusulkan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2019. Mereka hanya bisa mendukung dan meramaikan kampanye.

Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan, KPU bersama komisi II sudah membahas syarat pencalonan presiden-wakil presiden. Perdebatan cukup panjang terjadi saat membahas peraturan KPU (PKPU) tentang pencapresan. Khususnya terkait parpol mana yang berhak mengusulkan capres-cawapres.

BACA JUGA: Pengin Jadi Capres, Abraham Samad Pamer Ide di Markas PKS

Awalnya, terang dia, pihaknya menyiapkan tiga alternatif. Pertama, seluruh parpol peserta Pemilu 2019 bisa mengusulkan capres. Kedua, parpol baru tidak bisa mengusulkan capres. Ketiga, ada dua klausul, yaitu parpol pendukung dan pengusung.

”Opsi terakhir dihapus karena tidak relevan. Istilah pendukung dan pengusung digunakan pada pilkada, sedangkan pemilu menggunakan istilah pengusulan,” paparnya saat ditemui seusai pelantikan anggota KPU provinsi di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (24/5).

BACA JUGA: Pasangan JK - Prabowo Sangat Kuat, Ini Penjelasannya

Akhirnya, lanjut Viryan, KPU dan komisi II menyepakati poin kedua, yaitu parpol baru tidak bisa mengusulkan capres-cawapres. Yang bisa mengusulkan hanya parpol lama. Keputusan itu berdasar pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan bahwa pasangan capres-cawapres diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi syarat. Yakni, paling sedikit memiliki 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2014.

Jika merujuk pada pasal tersebut, parpol yang mempunyai threshold hanya partai lama sehingga hanya mereka yang bisa mengusulkan capres-cawapres. Yaitu, 12 partai yang pernah ikut Pemilu 2014. ”Kami akan cantumkan aturan itu dalam PKPU,” ucapnya. Konsekuensinya, partai baru tidak dicantumkan dalam surat suara karena mereka bukan partai pengusul. Hanya partai pengusul yang masuk surat suara. Lalu, bagaimana soal bantuan dana kampanye? Viryan mengatakan, masalah itu akan dibahas lagi dengan komisi II dalam rapat berikutnya.

BACA JUGA: Hasil Survei Terbaru soal Pilpres 2019, Bikin Kaget Bro!

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, kesepakatan antara KPU dan komisi II merupakan tafsir dari Undang-Undang Pemilu. Menurut dia, selain tidak dicantumkan dalam surat suara, partai baru harus mengikuti aturan yang berlaku dalam memberikan sumbangan dana kampanye.
Berbeda halnya dengan partai pengusul yang bisa memberikan sumbangan dana kampanye tanpa batas. ”Kalau parpol baru, ada batasnya,” ungkapnya. Batas maksimal bantuan dana kampanye adalah Rp 25 miliar.

Pembahasan PKPU tentang dana kampanye akan disesuaikan dengan kesepakatan yang sudah diambil. Jadi, masalah dana kampanye tidak akan menjadi perdebatan panjang karena posisi parpol baru sudah jelas.

Arief mengatakan, semua peserta pemilu harus mengikuti PKPU yang sudah ditetapkan. Jika ada pihak yang tidak sepakat, bisa ditempuh jalur uji materi di Mahkamah Agung (MA). Komisinya siap menghadapi kemungkinan gugatan yang diajukan pihak yang tidak setuju dengan aturan itu.

Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq menyatakan, kesepakatan yang diambil KPU dan komisi II merupakan kebijakan diskriminatif. Seharusnya, semua partai peserta pemilu mempunyai hak yang sama dalam mengusulkan capres-cawapres. ”Ini namanya demokrasi akal-akalan dan jauh dari sensitivitas,” papar dia.

Dia menegaskan bahwa partai baru adalah resmi peserta pemilu. Politikus asal Lamongan itu menegaskan, partainya akan mengambil sikap untuk menyikapi kebijakan tersebut. (lum/c6/oni)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terbuka Peluang JK Capres, Berpasangan dengan Prabowo


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler