BACA JUGA: Empat Gugatan Pilkada di Sulut Antri di MK
Termasuk surat Plh Direktur Perdata Kemenkum HAM Rike Amavita yang selama ini digunakan dasar tuntutan bagi Mbak Tutut.Kemenkum HAM secara tegas menyatakan bahwa Dirjen AHU tidak pernah mengeluarkan surat keputusan yang bersifat final
BACA JUGA: Senator Senang Dapat Pengakuan
Surat Plh Direktur Perdata Nomor AHU.2.AH.03.04-114 A tertanggal 8 Juni 2010 yang dibuat atas nama DirjenSengketa kepemilikan Saham PT TPI yang melibatkan putri sulung mantan Presiden Soeharto Mbak Tutut dengan Hari Tanoesoedibjo memang mendapatkan perhatian dari sejumlah anggota komisi III DPR
BACA JUGA: Andre OVJ Nyalon Wakil Walikota
Desmon menyarankan, kasus ini diselesaikan secara damai"Sekalipun kasus ini bisa diselesaikan melalui pengadilan, namun lebih baik kalau diselesaikan secara damai." ujarnya.Apalagi, lanjut Desmon, Kemenkum HAM telah memberikan penjelasan bahwa dasar hukum yang digunakan kubu Mbak Tutut untuk menggugat pihak PT TPI sekarang tidak benarMbak Tutut mendalilkan bahwa dasar dibuatnya RUPS-LB versi Tutut adalah dengan seolah-olah sudah ada keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM cqSurat Plh Direktur Perdata Nomor AHU.2.AH.03.04-114 A tertanggal 8 Juni 2010 yang dibuat atas nama Dirjen"Ini yang ditolak Kemenkum HAM," jelas Desmon, politisi yang juga pengacara ini.
Pengacara Hari Tanoe, Hotman Paris Hutapea mengaku sependapat dengan DesmonIa berpendapat, dalil gugatan Mbak Tutut justru bertolak belakang dengan jawaban Kemenkum HAM" Karena, Direktur Perdata maupun Dirjen AHU belum pernah mengeluarkan keputusan yang bersifat final, dan surat Plh Direktur Perdata Nomor AHU.2.AH.03.04-114 A tertanggal 8 Juni 2010 bukan suatu keputusan," ujarnya.
Dengan demikian, Lanjut Hotman, RUPS-LB versi Mbak Tutut tersebut cacat hukum dan batal demi hukum, karena dasar pembuatannya adalah Surat Plh Direktur Perdata Nomor AHU.2.AH.03.04-114 A tertanggal 8 Juni 2010 yang bukan merupakan surat keputusanSelanjutnya Hotman Paris menganjurkan, kepada seluruh Notaris, PPAT, direksi bank-bank di Indonesia dan seluruh instansi atau lembaga pemerintahan dan swasta lainnya untuk tidak membuat perikatan, akta, surat atau keputusan apapun dengan mendasarkan pada surat Plh Direktur Perdata Nomor AHU.2.AH.03.04-114 A tertanggal 8 Juni 2010 tersebut“Hal itu, untuk menghindari risiko tuntutan pidana dan perdata di kemudian hari,” papar Hotman(awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jafar Resmi Pimpin Demokrat di Senayan
Redaktur : Tim Redaksi