Empat Gugatan Pilkada di Sulut Antri di MK

Senin, 16 Agustus 2010 – 17:22 WIB

JAKARTA - Gugatan pilkada asal Provinsi Sulawesi Utara mulai masuk ke Mahkamah KonstitusiHingga Senin (16/8), tercatat sudah empat gugatan yang dipastikan bakal diproses di MK

BACA JUGA: Senator Senang Dapat Pengakuan



Dua gugatan di antaranya dijadwalkan akan disidangkan untuk pertama kalinya dalam jangka waktu dua hari mendatang
Dua gugatan yang segera disidangkan itu mencakup sengketa Pilkada Kota Tomohon yang dimohonkan pasangan Linneke Syennie Watoelangkow-Jimmy Stefanus Wewengkang.

“Tapi kami menerima fax permohonan juga pada tanggal 13 Agustus oleh pasangan nomor urut 4 Jeffry F

BACA JUGA: Andre OVJ Nyalon Wakil Walikota

Motoh-Jhony Petrus Mambu,” kata Widi Atmoko, petugas di bagian pendaftaran permohonan sengketa MK.

Gugatan bernomor register 137/PHPU.D-VIII/2010 itu rencananya akan disidangkan bersama dengan gugatan 138/PHPU.D-VIII/2010 Kabupaten Minahasa Selatan yang dimohonkan pasangan Farry Freyke Liwe-Wongkar
Sementara itu, gugatan asal Provinsi Sulut yang terakhir masuk adalah gugatan Pilkada Kabupaten Minahasa Utara yang dimohonkan Fransisca M Tuwaidan-Willy EC

BACA JUGA: Jafar Resmi Pimpin Demokrat di Senayan

Selain itu ada pula gugatan Pilkada Kota Manado yang dimohonkan oleh Hany Joost Pajouw-Anwar Panawar dan pasangan Djeli W Massie-Harry Pontoh.

MK sendiri masih menunggu gugatan Pilkada termasuk asal Provinsi Sulut yang diketahui telah menggelar Pilkada serentak beberapa waktu laluTercatat, Provinsi Sulut juga menggelar Pilkada Gubernur Sulut, Gugatan Pilkada Bolaang Mongondow Selatan dan Timur yang juga berpeluang untuk maju ke meja MK “Para pemohon punya waktu tiga hari kerja untuk mendaftarkan gugatan ke MK selama jam kerja,” tambah Widi Atmoko(wdi/esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menanamkan Rasa Nasionalisme dengan Baik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler