JAKARTA - Gugatan pilkada asal Provinsi Sulawesi Utara mulai masuk ke Mahkamah KonstitusiHingga Senin (16/8), tercatat sudah empat gugatan yang dipastikan bakal diproses di MK
BACA JUGA: Senator Senang Dapat Pengakuan
Dua gugatan di antaranya dijadwalkan akan disidangkan untuk pertama kalinya dalam jangka waktu dua hari mendatang
“Tapi kami menerima fax permohonan juga pada tanggal 13 Agustus oleh pasangan nomor urut 4 Jeffry F
BACA JUGA: Andre OVJ Nyalon Wakil Walikota
Motoh-Jhony Petrus Mambu,” kata Widi Atmoko, petugas di bagian pendaftaran permohonan sengketa MK.Gugatan bernomor register 137/PHPU.D-VIII/2010 itu rencananya akan disidangkan bersama dengan gugatan 138/PHPU.D-VIII/2010 Kabupaten Minahasa Selatan yang dimohonkan pasangan Farry Freyke Liwe-Wongkar
BACA JUGA: Jafar Resmi Pimpin Demokrat di Senayan
Selain itu ada pula gugatan Pilkada Kota Manado yang dimohonkan oleh Hany Joost Pajouw-Anwar Panawar dan pasangan Djeli W Massie-Harry Pontoh.MK sendiri masih menunggu gugatan Pilkada termasuk asal Provinsi Sulut yang diketahui telah menggelar Pilkada serentak beberapa waktu laluTercatat, Provinsi Sulut juga menggelar Pilkada Gubernur Sulut, Gugatan Pilkada Bolaang Mongondow Selatan dan Timur yang juga berpeluang untuk maju ke meja MK “Para pemohon punya waktu tiga hari kerja untuk mendaftarkan gugatan ke MK selama jam kerja,” tambah Widi Atmoko(wdi/esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menanamkan Rasa Nasionalisme dengan Baik
Redaktur : Tim Redaksi