JAKARTA - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, meminta kepada Kementerian Kehutanan untuk menuntaskan kasus PT Chevron yang dinilai mengeksploitasi hutan di IndonesiaAnggota Komisi IV DPR RI Ma'mur Hasanudin menegaskan bahwa kelakukan PT Chevron sudah arogan
BACA JUGA: Demokrat Yakin Anas Menang Tanpa Uang Haram
Buktinya, kata Ma'mur, pihak Chevron sudah memasuki wilayah orang tanpa permisi karena izin eksploitasi tanah hutan itu tidak ditembuskan kepada gubernur dan bupati
BACA JUGA: Ruhut Sebut Posisi Muhaimin Berat
Dia menegaskan, sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 28 tahun 2011 tentang Penggunaan Kawasan Hutan Lindung, harusnya ekspolitasi itu mendapatkan izin oleh gubernur dan bupati, jika ada pihak yang akan melakukan kegiatan pertambangan
Ia menduga dasar penggunaan kawasan hutan lindung untuk penambangan bawah tanah dengan Perpres tersebut tidak tepat
BACA JUGA: Ruhut Ngember, PKB Geger
Bahkan, dia mencurigai bahwa PT Chevron hanya menggunakan Memorandum of Understanding (MoU) saja dengan KemenhutIa mengatakan, aturan perpres saja sudah tidak tepat karena bertentangan dengan UU nomor 41 tahun 1999"Dengan perpres saja tidak kuat, apalagi dengan MoU," tegasnyaMenurutnya, Rancangan Tata Ruang dan Wilayah Jawa Barat sudah selesai, dimana ada perluasan status hutan di Kecamatan Kertasari yang tadinya hutan lindung menjadi hutan konservasi" Ini menambah deretan pelanggaran PT Chevron yang telah memorak porandakan 39,5 hektar kawasan hutan konservasi di wilayah itu," kata Ma' mur
Karenanya, Ma'mur meminta Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mencabut izin dan mewajibkan Chevron mengganti kawasan hutan yang telah dirusak, minimal dua kali dari luas yang telah dirusak"Chevron mesti menghijaukan lahan minimal 80 hektarJangan biarkan kita diinjak-injak asingIni wilayah kedaulatan kita," kata politisi PKS itu(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pindah Komisi Bukan untuk Amankan Posisi Muhaimin
Redaktur : Tim Redaksi