DPR Minta Menhut Laporkan Hakim Parlas Nababan ke KY

Minggu, 03 Januari 2016 – 18:30 WIB
Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya melaporkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumatera Selatan, Parlas Nababan, ke Komisi Yudisial (KY).

Hal ini disampaikan Daniel Johan, menanggapi putusan perkara gugatan Kementerian LHK terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BHM), sebagai pelaku pembakaran hutan tapi dimenangkan dalam sidang yang dipimpin Parlas.

BACA JUGA: Haruskah Gibran Rakabuming Berguru ke Bambang, Tomy atau Ibas?!

“Kami minta Menteri Kehutanan menempuh langkah ke Komisi Yudisial, mengajukan ke KY untuk memeriksa hakim Parlas Nababan,” kata Daniel Johan menjawab JPNN.com di Jakarta, Minggu (3/1).

Untuk diketahui, putusan sidang yang dikeluarkan PN Sumsel disampaikan pada Rabu, 30 Desember 2015. Dengan adanya putusan ini maka anak perusahaan salah satu produsen kertas dunia, Asia Pulp and Paper (APP) itu bebas dari gugatan pemerintah senilai Rp 7,8 triliun.

BACA JUGA: Parlas Nababan, Sang Hakim di PN Palembang Dibully Habis-habisan

Kekalahan ini, menurut politikus PKB itu harus menjadi pelajaran bagi pemerintah. “Ini harus menjadi warning bagi Menteri Kehutanan agar tim hukumnya itu harus kuat. Selain mempersiapkan seluruh bukti-bukti sehingga tidak terulang lagi kekalahan ini,” katanya.

Menurut Daniel, putusan yang dibuat Hakim PN Sumsel, wujud bahwa pengadilan kita masih jauh dari rasa keadilan masyarakat. Karena sudah jelas-jelas 1,8 juta hektar lahan dibakar selama lebih 4 bulan dan jutaan masyarakat kena dampak sampai ada yang meninggal.

BACA JUGA: Lihat..Jokowi Lepas Burung di Bogor

“Tetapi pengadilan tidak mempertimbangkan hal itu sama sekali, apalagi menilai pembakaran itu tidak merusak lingkungan,” katanya.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kisah Warga Jerman yang Antarkan Budaya Indonesia ke Penghujung Dunia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler