Parlas Nababan, Sang Hakim di PN Palembang Dibully Habis-habisan

Minggu, 03 Januari 2016 – 16:25 WIB
Salah satu meme yang sedang menjadi pembicaraan hangat di twitter. Foto: ‏@ScreamIslandNP

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri di Palembang, Parlas Nababan menjadi bulan-bulanan netizen di media sosial

Netizen bukan hanya mempertanyakan hasil sidang pimpinan Parlas yang menolak gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT Bumi Mekar Hijau, sebagai pelaku pembakaran hutan tapi juga karena pernyataannya yang dianggap tidak bermoral.

BACA JUGA: Lihat..Jokowi Lepas Burung di Bogor

Parlas disebut telah mengatakan, membakar hutan itu tidak merusak lingkungan karena masih bisa ditanami lagi.

Ucapan Parlas ini kemudian dijadikan "meme" oleh sejumlah netizen dan diupload ke medsos sebagai bentuk kritikan untuk hakim tersebut.

BACA JUGA: Kisah Warga Jerman yang Antarkan Budaya Indonesia ke Penghujung Dunia

"Cuma bisa mengurut dada saat hakim menolak gugatan pemerintah terhadap perusahaan pembakar lahan 20 ribu hektar. Mungkin kami enggak ngerti hukum, tapi kami semua mengerti bagaimana deritanya bernafas di kepungan asap. Sulit dipercaya mungkin uang perusahaan itu lebih enak. Hakim itu dapat berapa ya," tulis akun mitrahotel_pku di Instagram beberapa waktu lalu.

Netizen pun mau tidak mau menuding sang hakim sudah disuap perusahaan-perusahaan besar sehingga menolak gugatan dari kementerian.

BACA JUGA: Jokowi Diminta Tegur Menteri yang Lebih Berpihak ke Importir Daging

"Kalau bukan karena uang lalu apa alasan hakim menolak gugatan pemerintah. Kami korban asap sangat kecewa. Salam dari korban asap," tambahnya.

Cacian dan kemarahan pun bukan hanya diungkapkan netizen pada hakim tapi juga untuk perusahaan yang dimenangkan tersebut.

"Kita bakar perusahaannya, kan masih bisa dibangun lagi," tulis akun @tongdji-djajanegara. 

"Memukul hakim juga tidak jadi masalah karena bisa diobati," tulis akun @melkisedek_manalu. 

Sebagaimana diketahui, putusan sidang yang dikeluarkan PN Sumsel disampaikan pada Rabu, 30 Desember lalu. Dengan adanya putusan itu maka anak perusahaan salah satu produsen kertas terbesar di dunia, Asia Pulp and Paper (APP) itu bebas dari gugatan pemerintah senilai Rp7,8 triliun. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... YES! TNI Bakal Punya Rudal Galak yang Bikin Australia dan Singapura Tak Bahagia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler