jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso mengatakan, sebuah undang-undang (UU) pada dasarnya memang tidak dapat memuaskan semua pihak. Tapi dalam prosesnya DPR bersama pemerintah tetap dalam prinsip hati-hati dalam membuat UU. Menurut Priyo, salah satu indikasi bahwa sebuah UU tidak bisa memuaskan semua pihak, adanya gugatan terhadap UU ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"DPR berpandangan, gugatan ke Mahkamah Konstitusi tersebut hal wajar karena dibolehkan undang-undang," kata Priyo Budi Santoso, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Jumat (27/12), menyikapi pernyataan Ketua MK, Hamdan Zoelva, yang menyebut DPR dan pemerintah kedodoran dan tidak cermat dalam membuat UU.
BACA JUGA: Ini Kasus Korupsi Menonjol yang Ditangani Polri di 2013
Menurut politisi Partai Golkar itu, terjadinya gugatan tersebut karena adanya perbedaan penafsiran terhadap sebuah UU dan boleh dilakukan oleh setiap warga negara.
"Siapa pun boleh menafsirkan undang-undang dan kalau merasa ada perbedaan penafsiran dengan sangat mudahnya bisa diajukan gugatan ke MK baik secara perorangan maupun kelompok," jelasnya.
BACA JUGA: Illegal Logging Turun, Illegal Mining Meningkat
Mestinya saran Priyo, MK membuat aturan lebih ketat untuk sebuah judicial review. "Jangan seperti sekarang ini, kesannya sangat mudah untuk mengajukan judicial review," sarannya.
MK mengungkap, dari 109 perkara pengujian UU yang masuk ke MK, sekitar 26 perkara atau setara 23 persen perkara yang dikabulkan. Tingginya perkara yang dikabulkan MK, indikasi lemahnya pembentuk UU dalam melakukan sinkronisasi norma dalam UUD 1945 dan UU lain yang terkait. (fas/jpnn)
BACA JUGA: Klaim WNI Overstayers di Arab Tersisa 596 Orang
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Pikirkan Alternatif Soal Penolakan Pelantikan Hambit
Redaktur : Tim Redaksi