Mendagri Pikirkan Alternatif Soal Penolakan Pelantikan Hambit

Jumat, 27 Desember 2013 – 13:59 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengaku masih memikirkan apa yang akan dilakukan menyusul penolakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal pelantikan Hambit Bintih, sebagai Bupati terpilih Kabupaten Gunung Mas karena pertimbangan moral pemberantasan korupsi.

Gamawan sendiri merasa tidak berhadap-hadapan langsung dengan KPK terkait penolakan tersebut. Sebab, yang mengajukan permohonan izin ke lembaga pimpinan Abraham Samad itu adalah DPRD Gunung Mas.

BACA JUGA: Priyo: Seharusnya Hambit Bintih Dilantik Dulu

"Itu yang mengajukan Bamus (Badan Musyawarah) DPRD, kemudian diteruskan Ketua DPRD kepada KPK. Karena dulu juga pernah ada yang izinnya pernah disetujui KPK. Surat itu juga dibuat oleh Gubernur, bukan Mendagri," kata Gamawan di gedung DPR, Jakarta, Jumat (27/12).

Nah, kalau sudah penolakan resmi dari KPK, lanjutnya, pihaknya tentu tinggal menunggu laporan dari Gubernur Kalimantan Tengah dan memikirkan langkah selanjutnya yang harus dilakukan.

BACA JUGA: Kapolri Minta Kabareskrim Perbanyak Usut Korupsi

"Kita belum menemukan apakah ada terobosan baru, karena di Undang-undang sudah diatur sedemikian rupa. Dan implikasinya apa agar tidak ada dampak. Ada beberapa gagasan kemarin, misalnya dilantik saja wakilnya (Anton S Dohong). Pertimbangan kita, apa itu sudah tepat, karena kan dia dipilih satu paket," jelas Gamawan.

Sementara, kata mantan Gubernur Sumatera Barat itu, bila dilihat dari proses administrasi pengukuhan terhadap pemenang, itu sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi bahwa pemenang Pilkada Gunung Mas adalah Hambi Bintih - Anton S Dohong.

BACA JUGA: Ratu Atut Betah di Rutan Pondok Bambu

"Ada yang meminta (status Hambit)itu ditafsirkan sebagai tafsiran ekstensif. Kita baca detail, apa bisa ini ditafsirkan ekstensif karena berhalangan tetap. Berhalangan tetap itu sakit, atau meninggal dunia. Hal-hal semacam ini yang jadi kajian kita," jelasnya.

Ditegaskannya, pemerintah bekerja sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang ada. Tidak bisa hanya mengacu pada aspirasi masyarakat meskipun aspirasi itu juga dinilainya penting.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto menegaskan harus segera dicari formulasi yang tepat menyikapi kasus Hambit Bintih. Pemerintah katanya tidak ingin ada implikasi hukum apabila terobosan baru KPK itu dilakukan.

"Pemerintah tidak ingin ada implikasi hukum apabila terobosan-terobosan itu dlakukan. Kami paham respon publik terhadap itu, tapi kita harusmelihat implikasi hukum apabila kita melakukan terobosan itu. Inilah yang sekarang kita lakukan," tandasnya. (fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PAN Laporkan Dana Kampanye 86 Miliar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler