jpnn.com - JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia terus menggencarkan pemberantasan kasus dugaan korupsi. Pada 2013, setidaknya ada lima kasus korupsi menonjol dan menjadi perhatian publik yang ditangani Polri.
Kapolri Jenderal Sutarman menjelaskan kasus itu adalah korupsi restitusi pajak yang melibatkan Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak THh dan DN dengan cara menerima uang dari salah satu wajib pajak dengan total kurang lebih Rp 15 miliar.
BACA JUGA: Illegal Logging Turun, Illegal Mining Meningkat
Kemudian, kata Kapolri, kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan Saefrudin, Kepala Seksi Kepabeanan Kantor Bea Cukai Entikong, Kalimantan Barat.
"Modusnya menerima dana dari para pengusaha dan delapan perusahaan importir dan ekspedisi untuk memasukkan barang impor secara illegal," ujar Sutarman dalam paparan akhir tahun Polri, Jumat (27/12) di markasnya.
BACA JUGA: Klaim WNI Overstayers di Arab Tersisa 596 Orang
Tak hanya itu, Polri juga mengungkap kasus dugaan korupsi yang kembali melibatkan PNS Ditjen Bea Cukai Heru Sulastyono.
"Modus operandinya menerima suap dan atau gratifikasi berupa pembayaran 11 polis asuransi senilai Rp 11 miliar," kata Kapolri.
BACA JUGA: Mendagri Pikirkan Alternatif Soal Penolakan Pelantikan Hambit
Tak hanya itu pada Desember 2013 polisi berhasil melakukan dua operasi tangkap tangan. Sutarman mengungkapkan pada 20 Desember 2013 telah berhasil dilakukan OTT terkait dugaan tipikor dana jaminan persalinan Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara tahun 2013.
Menurut Sutarman, modus operandinya memotong dana jampersal 10 persen yang diduga dilakukan para persangka.
Ia menyebut tersangka itu adalah Bendahara Pengelola Jampersal Safriani, Tim Verifikasi Pengelola Jampersal Drg Sofian, serta Ketua Pengelolaan Dana Jampersal Ponidi.
"Dalam kasus ini disita barang bukti Rp 1,65 miliar. Terhadap para tersangka sudah dilakukan penahanan. Kasus ini ditangani Polres Langkat," kata Sutarman.
Terakhir 23 Desember 2013, dilakukan OTT terhadap dugaan tipikor berupa penyuapan fee proyek pembangunan jalan di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah tahun 2013. Dalam OTT itu Kapolri berhasil mengamankan delapan tersangka.
Yakni Ketua, Wakil Ketua dan empat Anggota DPRD Kabupaten Seruyan, serta dua warga sipil selaku pemberi suap. Para tersangka sudah ditahan. Barang bukti yang disita Rp 2,08 miliar. "Saat ini kasus ditangani oleh Polda Kalteng dan Polres Seruyan dengan back up Bareskrim Polri," tuntas Sutarman.
Kapolri juga mengklaim Polri telah menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 915 Miliar dari penanganan kasus korupsi selama 2013.
Menurutnya, jumlah ini meningkat dari 2012 yang hanya sekitar Rp 201 Miliar. Ia menambahkan, terjadi kenaikan Rp 713.933.515.573 atau naik sekitar 77 persen.
Menurut Sutarman, peningkatan penyelamatan keuangan negara ini terjadi karena jumlah penanganan kasus korupsi yang masuk di Polri meningkat.
Kasus korupsi yang ditangani Polri pada 2013 berjumlah 1.363. Sedangkan pada 2012 hanya 1.176. "Mengalami peningkatan sebesar 13,72 persen," kata jenderal bintang empat ini.
Dia juga menjelaskan, penyelesaian kasus korupsi mengalami peningkatan pada 2013 ini. Ia mengklaim 906 kasus korupsi berhasil diselesaikan pada 2013. "Ini meningkat 27,48 persen bila dibanding 2012 yang hanya 657 kasus yang diselesaikan," ungkapnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Priyo: Seharusnya Hambit Bintih Dilantik Dulu
Redaktur : Tim Redaksi