jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR Irgan Chairul Mahfiz mengaku sudah mendengar adanya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan penggunaan vaksin MR (Measles Rubella) produk dari Serum Institute of India (SII) untuk imunisasi haram. Dia memahami bahwa sudah menjadi kewenangan MUI untuk memutuskan vaksin itu mengandung babi atau haram setelah melakukan penelitian.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu meminta kepada pemerintah agar segera mencari produk-produk yang bisa membuat umat Islam nyaman menggunakan vaksin.
BACA JUGA: LPPOM Nyatakan Vaksin MR Mengandung Babi? Nih Kata MUI
"Kita kondisinya sekarang tidak ada ketersediaan vaksin yang halal, yang ada ya vaksin yang didapatkan dari serum pabrik India itu," kata Irgan di gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/8).
Menurut Irgan, situasinya sama dengan vaksin meningitis yang mengandung babi dan haram, sehingga tidak boleh digunakan. "Maka vaksin itu kita berikan ke negara Afrika, dan yang kita beli akhirnya vaksin yang halal. Nah sekarang vaksin meningitis untuk jemaah haji dan umrah mengandung vaksin yang halal," paparnya.
BACA JUGA: Fatwa MUI Putuskan Vaksin MR Haram tapi Boleh Digunakan
Menurut dia, kalau belum bisa mendapatkan yang halal, maka vaksin MR masih bisa digunakan sebagaimana fatwa MUI. Karena itu, dia pun berharap pemerintah agar segera mendapatkan vaksin yang halal.
Menurut Irgan, Komisi IX DPR akan memanggil Kementerian Kesehatan untuk mencari solusi terkait rekomendasi yang telah dikeluarkan MUI.
BACA JUGA: MUI Bahas Fatwa untuk Vaksin MR Malam Ini
"Apakah kemenkes tetap menggunakan ini sepanjang belum ada, atau kemenkes sudah bisa menemukan produk yang halal untuk digunakan," ungkap Irgan. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Masyarakat Diimbau Sadar Bahaya Campak dan Rubella
Redaktur & Reporter : Boy