DPR Minta Perppu Baru Pilkada Serentak Menerapkan Sanksi Tegas kepada Kontestan

Senin, 21 September 2020 – 12:27 WIB
Ilustrasi Pilkada. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi dikabarkan membuka opsi untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada Serentak di tengah pandemi Covid-19.

Wakil Ketua DPR  Azis Syamsuddin mendukung rencana pemerintah menerbitkan perppu tersebut. Legislator Dapil II Lampung itu berharap perppu tersebut bisa mengatur lebih spesifik mengenai teknis penyelenggaraan dan sanksi kepada pasangan kontestan calon kepada kepala daerah.

BACA JUGA: Istana Pastikan Pilkada 2020 Dilaksanakan Sesuai Jadwal, Ini Alasannya

Karena itu, Azis menegaskan,  perppu ini harus bisa menerapkan sanksi tegas kepada para calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan sehingga bisa menyelamatkan masyarakat.

“Jangan sampai pilkada serentak menjadi klaster penyebaran Covid-19. Keselamatan dan kesehatan masyarakat adalah hal yang utama,” ujar Azis pada Senin (21/9).

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Risma Datang dan Berteriak, Arief Poyuono Terdepak, Cerita tentang Laeli Pelaku Kasus Mutilasi

Azis memastikan DPR akan mendukung sepenuhnya perppu tersebut, sebagai prioritas dalam meningkatkan kedisiplinan terkait tahapan-tahapan Pilkada Serentak.

“Kesuksesan Pilkada Serentak akan terjadi bila kita semua patuh pada aturan dan memiliki kesadaran individu maupun berkelompok,” jelas politikus Partai Golkar itu.

BACA JUGA: Hari Ini Komisi II Rapat dengan Mendagri-KPU, Bahas Penundaan Pilkada Serentak?

Sebelumnya diberitakan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pemerintah masih mengkaji dua pililhan apakah akan menerbitkan perppu atau merevisi peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), terkait Pilkada Serentak.

Untuk perppu juga masih dikaji, apakah yang mengatur Covid-19 secara keseluruhan mulai pencegahan, penanganan dan penegakan hukum, atau yang terbatas pada penegakan protokol kesehatan dalam Pilkada Serentak 2020 saja. Namun, bila bukan perppu, maka dipertimbangkan untuk merevisi PKPU. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler