jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding meminta kepada Polda Metro Jaya untuk menghentikan penggunaan skuter listrik yang dioperasikan Grab, Grabwheels, yang saat ini marak digunakan di sepanjang jalan protokol Jakarta.
Pasalnya, selain merusak jembatan penyeberangan orang (JPO), penggunaan skuter listrik tersebut juga berpotensi menyebabkan kecelakan.
BACA JUGA: Kasus Laka Lantas GrabWheels, Polisi: Penabrak Positif di Bawah Pengaruh Minuman Keras
"Saya meminta ke Polda Metro Jaya menertibkan (skuter). Karena skuter Grab ini, selain merusak JPO fasilitas umum juga bisa menganggu pejalan kaki," kata Sarifuddin di Jakarta, Selasa (12/11) malam.
Menurut Sarifuddin, jika pihak kepolisian tidak melakukan langkah pencegahan, tak tertutup kemungkinan akan jatuh korban.
BACA JUGA: Ditabrak Mobil, Dua Pengguna Grabwheels di Senayan Tewas Seketika
Mengingat jalur dilewati skuter bisa mengganggu pejalan kaki yang sedang berjalan.
Sarifuddin mencontohan, Pemerintah Singapura telah melarang penggunaan skuter listrik di trotoar karena usai memakan banyak korban dan satu tewas. Di mana pelarangan ini dimulai sejak Senin (4/11) lalu.
BACA JUGA: Bintaro Jaya Gandeng GrabWheels, Hadirkan Layanan Skuter Listrik
Bahkan, bagi yang melanggar akan diancam dengan hukuman penjara. Tak hanya itu, sambung Sarifuddin, ada denda yang menanti sebesar SGD 2000 atau Rp 20,6 juta, atau hukuman penjara hingga tiga bulan lamanya.
"Dan di parlemen Singapura lalu, Menteri Transportasi Lam Pin Min akan melakukan penegakan hukum terkait pelarangan naik skuter listrik di sana. Bahkan ada sejumlah denda bagi pengendara e-skuter di Singapora yang nekat melakukannya. Kita di Indonesia harus melakukan langkah preventif sebelum ada jatuh korban," paparnya.
Untuk itu, Politisi PAN asal Sulteng ini meminta, aktivitas itu dihentikan sementara hingga menunggu regulasi diterbitkan oleh pihak pemerintah. Dan jalur khusus buat pengendara.
"Aktivitas itu dihentikan saja sementara, jangan beraktivitas dulu karena berbahaya. Kita buat aturannya dan kita buat jalur khusus dulu. Jangan sampai jatuh korban baru kita semua bersuara. Dan gaduh lagi," tegas Sarifuddin.
Namun, karena regulasi belum rampung, pelanggar kebijakan tersebut saat ini hanya sebatas diberikan teguran. Ke depannya dia menyebut akan ada sanksi tersendiri jika mendapat temuan masih adanya pengendara skuter listrik di JPO.
Sebelumnya, pihak Dinas Bina Marga DKI sudah bersuara dengan mengunggah beberapa foto dari rekaman CCTV mereka memperlihatkan ada sekelompok anak muda sedang mengendarai skuter listrik di JPO. Di mana mereka memanfaatkan lift untuk naik ke JPO.
Pihak Dishub DKI Jakarta juga mengaku telah memanggil pihak Grab untuk menjelaskan mengenai kebijakan tersebut.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy