jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay menyatakan setuju terhadap pemberatan hukuman kebiri sebagai hukuman tambahan bagi pelaku pemerkosaan terhadap anak.
“Saya setuju kalau publik menginginkan hukuman disfungsi seksual sebagai hukuman tambahan bagi pelaku pemerkosaan terhadap anak,” kata Saleh di Pressroom DPR, Senayan Jakarta, Kamis (12/5).
BACA JUGA: Ini Kata Sekjen DPR Soal Dugaan Kunker Fiktif
Hanya saja, kata politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini, ada masalah dengan eksekusinya.
“Eksekutornya tentu dokter. Kalau itu dilakukan akan melanggar kode etik kedokteran. Sebab kewajiban dokter adalah menyehatkan orang sakit, sementara kebiri kan membuat orang jadi sakit," tegasnya.
BACA JUGA: Buwas Kirim Jenderal Usut Ekstasi di Laci Bupati Bengkulu Selatan
Selain itu, dia juga mempertanyakan sumber pembiayaan kebiri sekitar Rp 1 juta untuk satu kali suntik dan itu harus dilakukan setiap tiga bulan.
“Jika melalui operasi testis biayanya mencapai Rp 40 juta,” ujar Saleh.
BACA JUGA: Anggota Densus Dinyatakan Bersalah Dalam Kasus Siyono, Tapi...
Demikian juga halnya dengan wacana pemasangan chip bagi pelaku. Menurut dia, siapa yang memantau? “Semua itu harus dikaji dengan matang,” sarannya.
Terakhir, wakil rakyat dari daerah pemilihan Sumatera Utara ini menyatakan mestinya publik juga mencurahkan energinya untuk penyelamatan para korban pemerkosaan yang akan menderita seumur hidup.
Menurutnya, penyelamatan terhadap korban juga penting karena ini soal virginitas dan di Indonesia menjadi sesuatu yang sakral, suci dan disucikan.
“Dalam konteks ini, saya mengusulkan para pelaku juga diberi hukuman tambahan berupa denda minimal Rp 100 juta. Kalau pelaku dinilai tidak mampu, negara harus hadir secara nyata,” katanya.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MPR: Saat Dibawa untuk Menggusur, TNI Mestinya...
Redaktur : Tim Redaksi