DPR Mulai Menyusun RUU Perlindungan Lansia Menjelang Bonus Demografi

Kamis, 19 Mei 2022 – 13:40 WIB
Anggota Komisi VIII DPR RI Nurhuda membahas RUU Perlindungan Lansia. Ilustrasi Foto: ANTARA/Dokumentasi Pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Komisi VIII DPR RI menggelar rapat bersama Badan Keahlian DPR terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Lansia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/5).

Anggota Komisi VIII DPR RI Nurhuda menjelaskan, RUU itu bakal mengatur secara terperinci langkah perlindungan kepada kelompok lansia.

BACA JUGA: Komisi III DPR Dukung Kejagung Usut Tuntas Kasus Mafia Minyak Goreng

"RUU Kesejahteraan Lansia arahnya pada perlindungan dan perhatian terhadap lansia. Ada lansia yang sejahtera dan tidak. Perlakuannya harus diutamakan kepada yang tidak sejahtera," kata Nurhuda di Jakarta, Kamis (19/5).

Dia menilai, lansia merupakan kelompok rentan karena tidak banyak mendapatkan perhatian maupun penanganan khusus dalam bentuk kebijakan maupun kehidupan keseharian.

BACA JUGA: Pesan Khusus dari Sekjen DPR Saat Buka Latsar CPNS, Mohon Disimak Baik-baik!

Karena itu, hak asasi lansia harus ditumbuhkembangkan dengan hadirnya regulasi tersebut.

"Saat ini, Indonesia memasuki tahap bonus demografi atau fase ketika jumlah usia produktif lebih tinggi dibandingkan usia tidak produktif. Artinya, di masa depan, sekitar 30-40 tahun lagi, Indonesia mengalami lonjakan jumlah lansia yang sangat tinggi," ujarnya.

BACA JUGA: Dengarkan Aspirasi Pemandu Wisata, DPR Setuju Merevisi UU Kepariwisataan

Dia menjelaskan, pada 2018, tercatat terdapat 9,27 persen atau sekitar 24,49 juta lansia di Indonesia.

Jumlah itu meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yaitu 8,97 persen atau sekitar 23,4 juta jiwa.

Menurut dia, berdasarkan data tersebut, jumlah populasi lansia di Indonesia diperkirakan terus melonjak selama beberapa dekade ke depan.

"Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyebutkan, persentase lansia Indonesia akan mencapai 25 persen pada 2050 atau sekitar 74 juta lansia," katanya.

Dia menjelaskan, dengan ditetapkannya RUU Kesejahteraan Lansia sebagai RUU Inisiatif Komisi VIII DPR, diharapkan kapasitas penanganan lansia di masa depan lebih baik.

Nurhuda menjelaskan, Komisi VIII DPR telah meminta BKD untuk menyusun draf RUU Kesejahteraan Lansia dan telah dipaparkan pada Rabu.

Menurut dia, ada beberapa poin yang perlu diperjelas dalam naskah akademik (NA). Misalnya, terkait definisi lansia yang dibatasi usia 60-65 tahun.

"Ada beberapa tahap prosesnya ke depan, ini baru menyetujui draf yang akan kami sampaikan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk diharmonisasi dan diusulkan menjadi RUU inisiatif DPR," katanya.

Nurhuda mengatakan, setelah diproses di Baleg, RUU ini dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disetujui sebagai RUU usul inisiatif DPR dan dibahas di komisi VIII. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler