DPR Ngotot SKB 4 Menteri Segera Dicabut

Jumat, 19 Desember 2008 – 19:32 WIB
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tetap ngotot agar Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang sistem pengupahan segera dicabutDPR beranggapan, permasalahan upah buruh lebih baik diserahkan ke Dewan Pengawas Upah.

Ketua DPR RI Agung Laksono pada pidato penutupan masa sidang II DPR, Jumat (19/12), menyatakan, DPR memandang SKB Empat Menteri tersebut tidak diperlukan lagi

BACA JUGA: Agung Dukung Publikasi Anggota Malas

"Karena telah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," ujar Agung Laksono.

Karenanya, DPR tetap meminta agar SKB tersebut segera dicabut
Adapun tentang permasalahan upah buruh dan pekerja lebih baik diatur sesuai UU Ketenagakerjaan

BACA JUGA: JK Bilang Golkar Masih Tangguh

"Serahkan saja pada Dewan Pengawas Upah," cetusnya.

Pada pidatonya Agung juga menegaskan, DPR tidak mebginginkan SKB Empat Menteri menimbulkan gejolakdi masyarakat karena maraknya demo-demo para pekerja di berbagai daerah.

Pada bagian lain pidatonya, Ketua DPR juga menyampaikan kekhawatirannya tentang krisis keuangan global yang akan berakibat pada pemutusan hubungan kerja (PHK) secara masal
"Konsekuensi logisnya memang akan ada

BACA JUGA: Dephub : Tarif Bus Harus Turun

Sejumlah tenaga kerja sudah di-PHK," ujarnya.

Agung menyebutkan, hingga bulan November 2008 saja angka PHK di seluruh Indonesia mencapai 26 ribuDari jumlah itu, PHK terbanyak terjadi di Jakarta yang mencapai 14 ribu pekerja"Dan masih puluhan ribu (pekerja) lagi yang akan dirumahkan," urainya.

Karenanya DPR mengharapkan pembentukan Crisis Center oleh pemerintah dapat berfungsi maksimal dalam mengantisipasi terjadinya PHK besar-besaranPHK, ujar Agung, hendaknya menjadi alternatif terakhir.

"Harus dicarikan terlebih dulu alternatif-alternatif terbaik dalam mengetasi krisisSektor riil harus benar-benar digalakkan, industri diberdayakan, serta pangsa pasar domestik diprioritaskan," tandasnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Australia Danai Pusat Pendidikan Islam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler