DPR Pastikan Revisi UU MD3 Tanpa DPD

Rabu, 03 Desember 2014 – 00:03 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan mengatakan rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah (Bamus) DPR akhirnya memutuskan revisi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), tidak membahas 13 poin usulan revisi dalam UU MD3 yang diajukan DPD RI.

"‎Tadi saat rapat konsultasi pengganti Bamus, pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR menyatakan secara prinsip Baleg bisa memahami usulan DPD. Masalahnya terkendala dari sisi teknis waktu, sehingga tanpa mengenyampingkan aspirasi DPD, maka Baleg memprioritaskan yang ada di internal DPR," Taufik Kurniawan, usai rapat Bamus di gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/12).

BACA JUGA: Tahu ada Mafia Migas, Sri Edi: Kenapa Jokowi Tetap Naikkan BBM?

Dijelaskan Taufik, kesimpulan itu diperoleh dari laporan Baleg setelah Senin (1/12) rapat dengan DPD. "Prioritas dimaksud adalah merevisi 5 pasal yang jadi kesepakatan antara Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dengan Koalisi Merah Putih (KMP) dalam UU MD3," ungkapnya.

Jika DPD ingin ada beberapa pasal di UU MD3 yang direvisi lanjut Taufik, maka diajukan saja pada Prolegnas berikutnya setelah 5 pasal kesepakatan KIH-KMP direvisi sebelum tanggal 5 Desember.

BACA JUGA: Fuad Amin dan Tersangka Pemberi Suap Saling Menyalahkan

"Fraksi-fraksi di DPR menghargai aspirasi DPD, tapi karena dinamika yang tinggi di DPR dan ingin segera bekerja, sementara 5 pasal dalam UU MD3 dituntaskan dulu," jelas Taufik.

Selain itu, Sekjen PAN itu juga menjelaskan rapat Bamus tadi juga menyepakati kemungkinan tidak akan melibatkan‎ DPD dalam pembahasan revisi UU MD3. Alasannya karena DPD hanya dilibatkan di tingkat I dan karena materi revisi hanya terkait DPR.

BACA JUGA: Klaim Dukungan Ical Berbeda dengan Data Masuk di Tim Verifikasi

"‎Saat ini, DPR dihadapkan pada dinamika politik internalnya yang sangat tinggi, maka DPR prioritaskan penyelesaian itu dulu di luar keterlibatan DPD," pungkasnya. (fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PPATK Serahkan 10 Transaksi Janggal Bernilai Besar ke Kejagung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler