DPR Pelajari Putusan DKPP Pecat Arief Budiman dari Ketua KPU

Kamis, 14 Januari 2021 – 08:54 WIB
Arief Budiman. Foto; Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin merespons keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Arief Budiman dari jabatannya sebagai ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Azis meminta para penyelenggara pemilu dapat menjadikan permasalahan ini sebagai sebuah pembelajaran dan evaluasi.

BACA JUGA: Dicopot DKPP Sebagai Ketua KPU, Arief Budiman Bereaksi, Evi pun Membela

Menurut dia, hal itu guna menciptakan pelaksanaan pesta demokrasi yang makin baik dan meningkatkan kualitas.

"Hal ini jangan sampai terulang," tegasnya, Rabu (13/1).

BACA JUGA: DKPP Copot Arief Budiman Dari Jabatan Ketua KPU

Azis menjelaskan permasalahan ini berawal dari perselisihan suara calon legislatif di Kalimantan Barat yang berimbas ke Mahkamah Konstitusi dan akhirnya berujung di KPU RI.

"Kalau ada suara yang hilang atau penggelembungan, berarti ada yang salah dalam pelaksanaannya," katanya.

BACA JUGA: Presiden Tak Banding, Evi Novida Ginting Bakal Kembali ke KPU

Namun demikian, Azis meminta semua pihak tidak berspekulasi atas putusan DKPP tersebut.

"DPR akan mempelajari terlebih dahulu, kami dengar dulu penjelasan DKPP duduk permasalahannya dengan transparan," ungkapnya.

Azis berharap jangan sampai beban kerja KPU dapat terganggu dan terhambat dengan adanya persoalan ini.

"Terlebih baru saja melaksanakan pilkada serentak dan perlu melakukan sebuah evaluasi," ungkapnya.

Seperti diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan sebagai ketua KPU kepada Arief Budiman.

Arief dinilai terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua Majelis, Muhammad saat membacakan putusan di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (13/1).

Arief diadukan ke DKPP karena mendampingi dan menemani Evi Novida Ginting Manik mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.

Evi sebelumnya diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020. Evi diketahui kini kembali menjabat sebagai komisioner KPU, setelah PTUN memenangkan gugatannya. (boy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler